KPU Kabupaten Cirebon Gelar Media Gathering, Berikut Tujuannya

KPU Kabupaten Cirebon Gelar Media Gathering, Berikut Tujuannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, menggelar media gathering, Kamis 29 Desember 2022.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Jelang pelaksanaan agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, menggelar media gathering.

Kegiatan media gathering dan sosialisasi tersebut berlangsung di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Cirebon, Kamis 29 Desember 2022.

Dan dihadiri puluhan jurnalis dari media cetak, online maupun televisi.

BACA JUGA:Ngeri! Tahun Ini, Penderita TBC di Kota Cirebon mencapai 1.909 Kasus

Dalam media gathering tersebut juga sekaligus sosialisasi PKPU No.10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketua KPU Kabupaten Cirebon DR H Sopidi MA mengatakan, PKPU Nomor 10 Tahun 2022 sangat perlu disosialisasi ke masyarakat salah satunya dengan media. Sehingga, masyarakat mengetahui maksud dan tujuan PKPU Nomor 10 Tahun 2022.

"Sangat perlu melibatkan media dengan dapat secara langsung memberikan informasi kepada masyarakat tentang pemahaman dan maksud dari PKPU 10/2022," katanya.

BACA JUGA:Perdana, Ridwan Kamil Subuh Berjamaah di Masjid Raya Al Jabbar, Dilanjut Bebersih Bersama

Menurut Sopidi, paparan PKPU juga memberikan informasi dan tahapan kepada masyarakat yang akan mendaftar sebagai calon peserta anggota DPD kabupaten.

"Informasi dan tahapan calon peserta anggota DPD kabupaten ada dalam PKPU Nomor 10 dan harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria," ujarnya.

Disebutkan dia, syarat dan kriteria seperti harus berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan e-KTP atau KK. 

BACA JUGA:Waduh! Ada Lebih Dari 600 Situs Sebarkan Konten Terorisme, BNPT: Takedown

"Telah berumur 17 tahun dan sudah atau pernah menikah pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal pemilih."

"Serta, tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit TNI, POLRI, aparatur sipil negara, penyelenggara pemilu, PPK, PPS, Panwaslu kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa dan perangkatnya, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang undangan," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase