Tiga Komisioner KPU Kembali Terpilih

Tiga Komisioner KPU Kembali Terpilih

MAJALENGKA-Dua hari menjelang habisnya masa kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka periode 2009-2013, KPU Provinsi Jawa Barat mengumumkan komisioner KPU terpilih yang akan bertugas lima tahun ke depan di Kabupaten Majalengka. Sekretaris KPU Kabupaten Majalengka Mohamad Wahyudin SH mengatakan, setelah lama menunggu hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten Majalengka, akhirnya KPU Provinsi Jawa Barat mengumumkannya pada 20 Desember 2013. Berdasarkan surat dari KPU Jawa Barat, lima calon yang terpilih menjadi KPU Majalengka yakni Supriatna SAg,  Dr H Diding Bajuri MSi, Sarkan SSos MM, Cecep Jamaksari SIP dan Drs Nasihin. \"Hasil seleksi calon anggota KPU yang telah dikirimkan ke Jawa Barat saat ini sudah ditetapkan 5 orang dan dapat diumumkan ke publik. Calon terpilih sebagai komisioner KPU Majalengka saat ini yaitu Supriatna SAg,  Dr H Diding Bajuri MSi, Sarkan SSos MM, Cecep Jamaksari SIP dan Drs Nasihin,\" jelas Muhamad Wahyudin kepada Radar, Jumat (20/12). Sarkan SSos MM sebelumnya merupakan ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kertajati, Cecep Jamaksari SIP sebelumnya sempat beberapa kali menjadi Ketua dan anggota Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Kasokandel.   Dijelaskan Wahyudin, dari 5 orang komisioner KPU yang terpilih tersebut, 3 di antaranya merupakan orang lama yakni Supriatna yang sekarang ketua KPU Majalengka, Dr H Diding Bajuri MSi yang sekarang komisioner divisi teknis, dan Drs Nasihin yang sekarang sebagai komisioner divisi hukum. Pelantikan anggota KPU Kabupaten Majalengka yang baru tersebut akan dilakukan pada tanggal 23 Desember 2013 bertempat di Hotel Savoy Homan Bandung oleh KPU Provinsi Jawa Barat. Lanjut Wahyudin, masa kerja KPU yang lama akan habis tanggal 23 Desember 2013, sehingga dengan pelantikan anggota yang baru tersebut komisioner lama sudah berakhir. Karena ada dua anggota KPU lama yang tidak masuk lagi menjadi komisioner dan telah ada anggota baru, maka acara pisah sambut kini sedang direncanakan pihak sekretariat KPU. Sementara itu, Ketua KPU lama Supriatna SAg yang kini terpilih kembali saat diminta komentarnya mengatakan, dirinya merasa bersyukur dengan masih dipercayanya menjadi komisioner KPU. Supriatna berjanji akan menggunakan kepercayaan tersebut dengan sebaik-baiknya. \"Saya bersyukur mendapat kepercayaan kembali di periode yang ke 3 kali untuk menjalankan agenda demokrasi semoga bisa lebih baik,\" ujarnya.     Anggota KPU terpilih Cecep Jamaksari juga mengaku sangat bersyukur bisa dipilih kembali sebagai anggota KPU periode 2013-2018. Dia bahkan tidak menduga sebelumnya bisa lolos hingga akan dilantik karena melihat saingan sesama peserta seleksi lainnya juga merupakan praktisi pemilu yang telah berpengalaman di bidang kepemiluan. “Alhamdulillah, berarti saya mendapatkan kepercayaan untuk menjalankan amanah ini. Insya Allah saya siap berkiprah dan mengabdikan ilmu yang saya miliki untuk lembaga penyelenggara pemilu ini,” kata Cecep. Senada, anggota KPU yang kembali terpiih Diding Bajuri juga merasa bersyukur dirinya dipercaya kembali untuk berkiprah diKPU Majalengka. Diding yang baru menjabat sebagai anggota KPU “setengah periode” karena menggantikan Ketua KPU sebelumnya yang mengundurkan diri, mengaku siap untuk lebih meningkatkan kinerjanya di KPU, terutama sebentar lagi akan menghadapi hajat politik Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Salah satunya meningkatkan angka partisipasi pemilih mengingat yang menjadi tolok ukur suksesnya KPU dalam menyelenggarakan pemilu adalah tingginya angka partisipasi pemilih, serta tentunya proses pemilu itu sendiri yang mesti berjalan sesuai koridor aturan dan perundang-undangan. Sebelumnya, Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis dan SDM Endun Abdulhaq SAg MA menyebutkan jika anggota KPU Majalengka yang telah diseleksi fit and proper test oleh KPU Jabar, lima urutan teratas akan dilantik sebagai anggota KPU periode 2013-2018, paling lambat tanggal 23 Desember mendatang, atau berbarengan dengan berakhirnya masa bakti anggota KPU periode 2008-2013. “Berdasarkan aturan yang berlaku, peringkat lima besar, nanti akan dilantik bersama anggota KPU kabupaten/kota lain paling lambat tanggal 23 Desember. Yang enam sampai sepuluh besar jadi waiting list, antisipasi jika terjadi sesuatu hal di kemudian hari,” ujarnya. (eko/azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: