Ferdy Sambo Mendadak Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri, Ada Apa?
Ferdy Sambo ketika di pengadilan. Foto:-Tangkapan layar-
Dikatakan Arman Hanis, Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang telah dia lakukan yang berdampak langsung pada konsekuensi hukum.
Konsekuensi hukum yang dimaksud adalah sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang atas perkara pembunuhan Brigadir Yosua tersebut, lanjut Arman Hanis, yang sekarang menjadi prioritas utama Ferdy Sambo.
Dia berharap bisa segera menyelesaikan proses sidang tersebut. "Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," ucapnya.
"Sebagai penutup, kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara"
"Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," lanjut Arman Hanis.
Diberitakan sebelumnya, bahwa pada Kamis (29/12/2022), Ferdy Sambo menggugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Dalam gugatan tersebut, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id