Mudahkan Pelayanan Pasien BPJS Kelas 3, DPRD Kota Cirebon Kumpulkan Instansi Ini

Mudahkan Pelayanan Pasien BPJS Kelas 3, DPRD Kota Cirebon Kumpulkan Instansi Ini

DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Dinkes, BPJS Kesehatan, RSD Gunung Jati, dan Dinsos di Griya Sawala gedung DPRD, Rabu 4 Januari 2023.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

"Pihak rumah sakit seharusnya langsung menangani pasien. Mengingat Pemerintah Kota Cirebon sudah memiliki kebijakan Universal Health Coverage (UHC)."

BACA JUGA:Babak Baru, Rozy Zay Hakiki Resmi Layangkan Laporan Soal Dugaan Tindak Pidana ITE ke Polda Banten

"Dimana seluruh warga sudah dijamin untuk mendapat kesehatan nasional. Artinya, baik kaya maupun miskin jika ingin dilayani kelas 3, maka rumah sakit seharusnya langsung menangani,” tuturnya.

Menurut Dia, Komisi III pun mengingatkan Dinkes segera menyelesaikan verifikasi dan validasi data PBI yang dibiayai APBD dan APBN. Sebab, jangan sampai terjadi data ganda. 

"Kami menyarankan kepada Dinsos untuk segera mengidentifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)."

BACA JUGA:Merasa Difitnah, Agus Prayoga Laporkan SW ke Polisi

"Dinsos harus terus menerus identifikasi mana saja PBI yang mendapat bantuan iuran APBN, lalu segera datanya diserahkan ke Dinas Kesehatan. Karena bisa mengurangi beban APBD untuk PBI BPJS,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinkes Kota Cirebon dr Hj Siti Maria Listiawaty MM mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan meluncurkan standard operating procedure (SOP) terbaru terkait pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan kelas 3. 

Namun, sebelum itu Dinkes akan menyosialisasikan lebih dulu ke seluruh kepala puskesmas dan rumah sakit.

BACA JUGA:Gunung Anak Krakatau Erupsi, Statusnya Level III Alias Siaga

"Pendaftaran kepesertaan BPJS yang didanai APBD tidak lagi secara kolektif, namun masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan ini harus datang sendiri ke puskesmas untuk memperoleh rekomendasi dan ditembuskan ke Dinkes."

"Terkait data PBI yang bersumber dari APBN, kami akan terus mengidentifikasi dan meminta data dari Dinsos untuk mengetahui daftar nama PBI yang sudah dibiayai dari APBN,” katanya.

Direktur Utama RSD Gunung Jati dr Katibi menjelaskan, adanya dinamika regulasi BPJS Kesehatan ini terjadi pergeseran proporsi pelayanan pasien asal Kota Cirebon dan non-Kota Cirebon.

BACA JUGA:Kunjungan ke Keraton Kasepuhan Naik Saat Libur Tahun Baru, Hal Ini yang Jadi Daya Tarik

"Sebelum ada kebijakan rujukan berjenjang asal wilayah, proporsi pasien dari Kota Cirebon sebesar 40 persen dan luar kota sebanyak 55 persen."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase