Lanjutan Sidang Kasus Dugaan Pelecehan anak Dibawah Umur: Hadirkan Saksi Ringankan Terdakwa

Lanjutan Sidang Kasus Dugaan Pelecehan anak Dibawah Umur: Hadirkan Saksi Ringankan Terdakwa

Sidang kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum polisi masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sidang kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum polisi masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon.

Agenda persidangan yang digelar Kamis 5 Januari 2023 memasuki agenda keterangan saksi yang meringankan terdakwa.

Muhammad Iqbal Fahri Junaedi Purba selaku Humas PN Sumber menyebutkan, sidang tersebut merupakan persidangan lanjutan dengan agenda keterangan saksi.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Cirebon Lantik 200 PPK, Bupati Imron Bilang Begini

"Menurut majelis hakim agenda persidangan hari ini 5 Januari 2023 adalah mendengarkan keterangan dari saksi yang meringankan terdakwa."

"Pada sidang sebelumnya yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli, pihak jaksa tidak menghadirkan saksi ahli karena katanya merasa cukup."

"Jadi jaksa dalam dakwaannya merasa cukup," sebutnya di temui radarcirebon.com di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis 5 Januari 2023.

BACA JUGA:Menyusul Sang Kakak Edi Baredi, Sutrija Meninggal Dunia, akan Dimakamkan di Cirebon

Iqbal menuturkan, persidangan akan kembali digelar pada pekan depan dengan keterangan saksi tambahan yang meringankan terdakwa.

Di tempat yang sama, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Ivan Yoko Wibowo kepada radarcirebon.com mengatakan, proses-proses pembuktian terhadap peristiwa yang disangkakan kepada terdakwa masih terus dilakukan di persidangan.

"Sidang keterangan saksi yang meringankan terdakwa ini masih proses pembuktian di persidangan."

BACA JUGA:Waduh! Rozy Zay Hakiki Ungkap Jika Norma Risma Pernah Mengancamnya Sebelum Menikah

"Nanti kami akan melihat apa yang terbukti di persidangan, kemudian jaksa bisa menyimpulkan tuntutan pasal berapa dan hukumannya berapa," katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Hetta Mahendrati Latumeten memohon keadilan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase