Tak Akui Barang Bukti

Tak Akui Barang Bukti

JAKARTA - Ustad Abu Bakar Baasyir tak mengakui barang-barang bukti yang dipakai untuk menjeratnya dalam perkara tindak pidana terorisme. Pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu hanya mengakui satu barang bukti, yakni sebuah handphone yang merupakan miliknya. Baasyir dibawa dengan mobil lapis baja barracuda dari rutan Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 11.20. Dia berjalan dari dalam gedung Bareskrim dipapah oleh asistennya Hasyim Abdullah dan pengacara dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan. Sampai di Kejari, Baasyir langsung dibawa masuk. Puluhan anggota Gegana Brimob dengan seragam lapangan lengkap tampak ekstra waspada. Senjata M-4 yang mereka bawa juga dalam posisi berisi peluru. ”Yang bersangkutan (Baasyir, red) tidak mengakui barang bukti yang diperlihatkan. Hanya satu, handphone, yang diakui,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan M. Yusuf seusai menerima pelimpahan tahap dua Baasyir dari penyidik di kantor Kejari Jaksel, kemarin (13/12). Yusuf mengungkapkan, beberapa barang bukti yang diperlihatkan adalah senjata api laras pendek dan laras panjang, amunisi, dan magazine berbagai jenis. Kemudian juga ada dokumen-dokumen, call data record (CDR), uang tunai, dan fotokopi bukti transfer via rekening. Meski Baasyir menolak mengakui barang-barang bukti itu, lanjut dia, hal itu tidak menjadi hambatan saat proses pelimpahan. Jaksa kemudian membuat berita acara yang ditandatangani Baasyir. ”Dalam KUHAP kan jelas, bahwa terdakwa memiliki hak untuk menolak. Nanti di sidang akan dikaitkan,” tutur Yusuf. Mantan kepala bagian TU pimpinan Kejagung itu menjelaskan, Baasyir dijerat dengan lima pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. ”Ada perencanaan, penggerakan, pemberian bantuan, dan ada permufakatan,” urainya. Salah satu peran Baasyir adalah menyembunyikan pelaku atau informasi tindak pidana terorisme terkait dengan pelatihan militer bersenjata di pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar. Dengan pelimpahan tahap dua itu, Baasyir tinggal selangkah lagi menuju kursi pengadilan. Setelah pelimpahan tersebut, jaksa tinggal membuat surat dakwaan dan meneruskannya ke pengadilan. ”Tidak pakai target, tapi secepatnya itu lebih baik karena ini menyangkut hak asasi manusia,” jawab Yusuf tentang pelaksanaan sidang. Meski telah menjalani pelimpahan ke tangan jaksa penuntut umum, Baasyir yang kemarin mengenakan jubah putih kembali menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri dengan status tahanan titipan Kejaksaan. ”Kita titipkan ke Rutan Bareskrim untuk alasan keamanan,” jelas Yusuf. Luthfie Hakim, kuasa hukum Baasyir membenarkan pengakuan dari kliennya yang tidak mengakui barang bukti yang ditunjukkan saat proses pemeriksaan dalam pelimpahan tersebut. ”Ustad tidak mengenali satu pun alat bukti yang ditunjukkan, kecuali satu handphone milik beliau sendiri,” kata Luthfie. Dia menjelaskan, pihaknya belum memiliki persiapan khusus menghadapi persidangan karena masih menunggu surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. Namun pihaknya menilai ada skenario yang dikenakan terhadap kliennya mengingat sebelum Baasyir juga sudah pernah disidang dalam perkara terorisme. “Kami melihat ini ada skenario panjang di balik perkara ini, di mana pada persidangan perkara pertama dan kedua beliau kan tidak terbukti. Ini ada campur tangan luar negeri lah sejak awal,” urai Luthfie. Dalam kesempatan pelimpahan tahap dua tersebut, kata Luthfie, pihaknya meminta kepada jaksa agar mendapatkan kemudahan proses berobat Baasyir yang sudah dipersiapkan. “Yang sudah disanggupi dokter hari Kamis ini, akan dilakukan di rumah sakit Polri Kramat Jati,” katanya. Di bagian lain, tim penindak Densus 88 Mabes Polri kembali membekuk anggota jaringan Abu Tholut. Kali ini, dua orang kurir yakni Wardi dan Dedi. Keduanya warga desa Harkat Jaya, Kecamatan Sukajaya dan Desa Kariasari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari tangan keduanya, Densus mengamankan ratusan butir peluru yang disimpan di tempat penyimpanan kayu bakar. “Dua orang ini ditugasi menyimpan amunisi untuk digunakan sewaktu-waktu,’ kata sumber Jawa Pos (Grup Radar Cirebon) kemarin. Sehari-hari Wardi berprofesi sebagai penjual kue dan martabak di Cibinong. Dia diduga baru saja terekrut oleh kelompok Abu Tholut. “Kami bawa ke Solo semua,” tambahnya. Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar membenarkan penangkapan ini. “Besok (hari ini) akan dibeberkan di Mapolrestabes Surakarta,” katanya. Solo dipilih karena sekarang posisi Abu Tholut masih di Jawa Tengah. “Selain itu, banyak barang bukti yang akan ditunjukkan disana,” kata mantan Kanit negosiasi Densus 88 itu. (fal/rdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: