Desak Usut Tuntas Perusakan
MAJALENGKA - Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Majalengka Iwan Irwanto mendesak kepada polisi agar bisa mengusut tuntas aksi pelemparan bom molotov perusakan mobil PB PMII yang dilakukan oleh kubu rivalnya saat acara pelantikan PMII Majalengka beberapa hari lalu. \"Saya yakin PB PMII dan PKC PMII Jabar sependapat, untuk meminta polisi agar bisa mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku beserta otak intelektual yang mendalangi perbuatan tersebut,\" ujar dia. Dikatakan, pihaknya merasa prihatin, akhir-akhir ini banyak orang frustrasi yang kalah dalam pertarungan politik, tapi kemudian malah bertindak anarkis lewat berbagai perbuatan yang sangat tidak terpuji. Bahkan sampai menabrak AD/ART organisasi. \"Jika AD/ART saja sudah tidak ditaati, bagaimana mungkin bisa menjalankan organisasi dengan baik. Justru kami yang sudah menjalankan proses konfercab sampai pelantikan yang sesuai sesuai konstitusi organisasi,\" jelasnya. Mengenai kronologis konfercab yang dilakukan kubu lawannya di Graha KNPI Februari lalu, dia menilai bahwa konfercab tersebut dinyatakan inkonstitusional oleh PKC PMII Jabar dan PB PMII, karena telah melanggar AD/ART organisasi. \"Hasil dari konfercab di KNPI inkonstitusional karena melanggar pasal 15 point 17c, dimana calon yang maju dalam konfercab mesti mendapatkan mandat rekomendasi dari komisariat asalnya. Saudara Fauzi pada saat itu tidak dapat menunjukkan rekomendasi itu. Wajar kalau dia tidak direkomendasi, karena dia kan kuliahnya di Kuningan, bukan di Majalengka,\" ujarnya. Dia mengakui jika secara hasil penghitungan suara pada konfercab Februari 2013 lalu, baik dirinya maupun Fauzi rivalnya dinyatakan memenuhi syarat karena mendapatkan suara diatas 10. Tapi, setelah dikroscek persyaratan administrasinya, dia menganggap Fauzi tidak berhak melanjutkan pemilihan, karena syarat administrasinya tidak terpenuhi. Namun, ujar dia, pimpinan presidium sidang pada waktu itu meloloskan Fauzi yang syarat administrasinya tidak lengkap sembari mengabaikan adanya aturan AD/ART. \"Seharusnya Fauzi didiskualifikasi dan saya yang menang secara aklamasi. “Atas dasar itulah PKC PMII Jabar dan PB PMII menyatakan konfercab itu inkonstitusional. Lalu, PKC PMII Jabar menerbitkan surat No 095.PKC-XVII.V-0201-062.A-I.09.2013 yang menginstuksikan agar PMII Majalengka segera menggelar konfercab ulang lanjutan,\" terangnya. Atas dasar surat itu, kata Iwan, pihaknya segera menggelar konfercab ulang di Ponpes Al Mizan Jatiwangi dan menghasilkan keputusan dirinya terpilih sebagai ketua dengan aklamasi karena calon tunggal. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: