Partai Buruh Desak Pemerintah Cabut Perpu Cipta Kerja, Bakal Aksi Unjukrasa
Karisman Ketua Partai Buruh Kota Cirebon--
CIREBON, RADARCIREBON.COM -Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perpu) Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja.
Menanggapi hal tersebut, Partai Buruh Kota Cirebon menolak dan mendesak Pemerintah untuk mencabut Perpu tersebut.
"Perpu Cipta Kerja hanya akal-akalan pemerintah untuk melolosan Undang-undang Cipta Kerja. Awalnya Undang-Undang di ganti Perpu Cipta Kerja, ya tapi isinya sama saja. Bisa dibilang hanya berganti kemasan saja, apa ini namanya kalau bukan akal-akalan saja,"ungkap Karisman selaku Ketua Partai Buruh Kota Cirebon, Selasa (10/1/2023).
Menurut Sekertaris Pimpinan Cabang FSPMI Kota Cirebon ini, Perpu tersebut merupakan bentuk ketidakberpihakan pemerintah terhadap rakyat.
BACA JUGA:Ada yang Turun! Cek Harga BBM Pertamina Hari Ini 10 Januari 2023
"Pemerintah dan DPR terlalu memaksakan isi dari Undang-undang sebelumnya, masuk kedalam Perpu Cipta Kerja. Kami mendesak untuk mencabut Perpu Cipta Kerja,"ujarnya.
Karisman mengatakan, Perpu Cipta Kerja dianggap sangat merugikan buruh.
"Hampir di semua pasal tidak ada yang pro terhadap buruh. Pada 25 November 2021, MK telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun,"katanya.
Jika Pemerintah dan DPR tidak mendengarkan aspirasi butuh, lanjut Dia, dalam waktu dekat buruh akan melakukan aksi demontrasi besar-besaran menuntut dicabutnya Perpu Cipta Kerja.
"Kami berencana akan melakukan aksi besar-besara di Jakarta pada tanggal 14 Januari nanti. Kemudian, akan di lanjut aksi di Cirebon,"ucapnya
BACA JUGA:Disdik Kabupaten Cirebon Imbau Siswa Tidak Bawa Lato lato ke Sekolah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: