Pencurian Buku Pelajaran di Indramayu, Ternyata Ada Loh, Nih Orangnya Ditangkap Polisi

Pencurian Buku Pelajaran di Indramayu, Ternyata Ada Loh, Nih Orangnya Ditangkap Polisi

Kapolres Indramayu, AKBP DR M Fahri Siregar menyampaikan ekspos kasus pengungkapan pelaku pencurian dan penadah buku sekolah di Kabupaten Indramayu.-Anang Syahroni-radarcirebon.com

"Untuk kerugian yang diderita sekokah sebesar Rp 846 juta, itu dari 30 sekolah yang melaporkan dan hasil audit dari Disdikbud Indramayu, dan masih ada 7 sekolah lagi yang belun diketahui jumlah kerugiannya," Fahri.

Sementara untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka CR (49) tahun pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sedang kedua penadah AS (37) tahun, dan WR (25) tahun pasal  480 junto 481 KUHP dengan ancaman pidana penjara antara 4 sampai 7 tahun. 

BACA JUGA:5 Rekomendasi Game Anime Android Terbaik yang Bisa Kalian Mainkan di Tahun 2023

BACA JUGA:Kasihan! Warga Jadi Korban Tabrak Lari di Depan Masjid At Taqwa Cirebon

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit Kendaraan R4 Mistsibusi Pick Up Nopol E 8068 KK, 1 kendaraan Daihatsu Grandmax pikc up nopol E 8548 KR, 1 unit kunci roda.

Berikutnya 1 buah flasdisk rekeaman CCTV, 4 karung nuku prlajaran sekolah, 13 unit handphonr tablet, 9 unit hp berbagai merek. (Anang Syahroni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: