Polres Indramayu Bekuk Pembobol Sekolah Beraksi di 37 TKP, Dua Penadah Ikut Tangkap

Polres Indramayu Bekuk Pembobol Sekolah Beraksi di 37 TKP, Dua Penadah Ikut Tangkap

Satreskrim Polres Indramayu Bekuk Pembobol Sekolah, Selasa 10 Januari 2023.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

"Ada 30 sekolah yang sudah melaporkan kerugian yang dialami, dimana total kerugian mencapai Rp846.692.000."

BACA JUGA:Nashrudin Azis Pindah ke PDIP, Partai Demokrat Kota Cirebon Bilang Begini

"Dan, dari hasil intrograsi juga diketahui bahwa tersangka CR telah menjual buku-buku sekolah kepada para penadah dengan jumlah total berat 12 ton," jelasnya.

AKBP DR M Fahri menegaskan, tersangka CR dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman pidana penjaranya paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan kepada para penadah atas inisial AS dan WR dikenakan pasal penadahan dengan Pasal 480 KUHPidana dan Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman paling lama 4 tahun sampai 7 tahun penjara," pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase