Narkotika Jenis Sabu Seberat 50 Kg dari Malaysia Gagal Masuk ke Indonesia, Nih Jalur Peredarannya

Narkotika Jenis Sabu Seberat 50 Kg dari Malaysia Gagal Masuk ke Indonesia, Nih Jalur Peredarannya

Ilustrasi narkoba-RenoBeranger-Pixabay

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Narkotika jenis sabu seberat 50 Kg dari Malaysia berhasil digagalkan masuk ke Indonesia.

Keberhasilan mencegah masuknya narkotika jenis sabu dari Malaysia itu dilakukan oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Selain menyita 50 Kg narkotika jenis sabu, aparat juga berhasil menangkap 10 orang tersangka.

BACA JUGA:Wagub Jabar Tinjau Lokasi Penerima Bantuan CSR Jabar Caang di Cilembu

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dari Malaysia ini berawal saat penyidik menangkap tiga orang tersangka di Jalan Menang DSN, Pantai Cermin, Serdang Bedage, Sumatera Utara, Rabu 4 Januari 2023 lalu.

Tiga orang yang ditangkap oleh polisi adalah merupakan kurir narkotika jenis sabu jalur darat bernama Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra.

"Kurir darat dengan barang bukti 50 kilogram sabu yang terdapat dalam mobil Honda Brio BK-1520-OG," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di gedung Bareskrim Polri, Selasa 10 Januari 2023.

BACA JUGA:BMW Komitmen Dampingi UMKM dapatkan Sertifikasi Halal Gratis Lewat Metode Ini..

Setelah dilakukan pengembang, Polri kembali menangkap tiga tersangka lain yang tidak jauh dari lokasi tidak jauh yang diduga orang-orang yang akan menerima paket sabu tersebut untuk dibawa melalui jalur laut.

"Tim menangkap 3 tersangka lain atas nama Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat sebagai kurir laut dan menyita 1 unit boat," ungkapnya.

Tak sampai disitu saja, Polri kembali melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu, Polri menangkap Reza yang berperan sebagai kurir.

BACA JUGA:Inilah Pernyataan Resmi Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Usai Hadir di Ultah PDI Perjuangan

"Tersangka Reza bahwa dia diperintahkan oleh tersangka Heru Setiawan. Tim bergerak dan mengamankan dua orang yaitu tersangka Hery Setiawan dan Zulkifli," imbuhnya.

Diketahui, Hery dan Zulkifli merupakan narapidana narkotika.

"Betul ada warga binaan jadi tersangka atas nama Zulkifli perkaranya narkoba divonis mati," tuturnya.

Adapun modus yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan narkotika dilakukan dengan melalui jalur perairan Aceh atau Sumatera Utara.

BACA JUGA:Simpatisan Lukas Enembe Tertembak Saat Halangi Penangkapan oleh KPK, Begini Nasibnya

"Menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dan Sumut. Memanfaatkan jasa kurir untuk mengambil dan mengirimkan narkotika kepada pemesannya," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I.

Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase