Honorer Wajib Tahu! 5 Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS, Kalau Tidak Mau Menuruti Hal Ini, Bisa Dipecat

Honorer Wajib Tahu! 5 Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS, Kalau Tidak Mau Menuruti Hal Ini, Bisa Dipecat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas-Humas KemenPAN-RB-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemerintah telah menentukan syarat dan ketentuan honorer diangkat jadi pegawai negeri sipil (PNS).

Kualifikasi honorer diangkat jadi PNS salah satunya terkait dengan faktor usia, karenanya wajib dibaca lengkap artikel ini, khususnya bagi Anda yang berstatus honorer.

Selain faktur usia, ada juga terkait dengan masa kerja yang menjadi syarat honorer diangkat jadi PNS. Sebab, pemerintah ingin menghabiskan tenaga honorer di tahun 2023 ini.

Target yang dicanangkan pemerintah adalah di tahun 2023 masalah honorer dapat dituntaskan dan tidak lagi menjadi ganjalan.

BACA JUGA:12 Pelanggaran HAM Berat di Indonesia yang Diakui Jokowi, Simak Kalimatnya

Bahkan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 menjadi acuan untuk pengangkatan tenaga honorer dan yang menjadi prioritas untuk proses peralihan status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Meski demikian, ada pengecualian masa kerja untuk honorer ddokter yang pernah atau masih bekerja di organisasi atau fasilitas layanan kesehatan pemerintah.

Sebab, acuan yang digunakan adalah seleksi. Setelah lulus, nantinya akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjikan Kerja atau PPPK.

Tentunya, pengangkatan menjadi PPPK ini juga mensyaratkan selama masih berusia di bawah 46 tahun atau setidaknya bekerja 5 tahun di lokasi terpencil.

BACA JUGA:80 Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2022, Ada Telur Rebus, Petir sampai Kapal Selam, Waspadalah, Waspadalah

Pada PP 48 tahun 2005, proses seleksi mencakup seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan hingga kompetensi. Untuk diangkat menjadi PNS, tentu saja honorer harus lulus dari rangkaian seleksi ini.

Berikut adalah 5 Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS:

  1. Tenaga honorer yang sudah bekerja selama 20 tahun atau lebih dan secara terus menerus, memiliki usia maksimal 46 tahun.
  2. Pegawai honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10 sampai dengan 20 tahun dengan masa kerja terus menerus.
  3. Berikutnya adalah tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun, masa kerja 5 tahun sampai dengan 10 tahun secara terus menerus.
  4. Kemudian tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun, masa kerja terus menerus selama setidaknya 5 tahun.
  5. Wajib untuk berseda ditempatkan atau direlokasi ke tempat tertentu sesuai ketentuan dari Kemenpan-RB.

BACA JUGA:Mantap! Pentolan The JakMania Mesra dengan Bobotoh di Bandung Sebelum Persib vs Perija

Sebagai informasi, untuk PPPK ini, memang berbeda dengan kandidat reguler atau umum, karena harus memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: