Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kapolda Papua Instruksikan Hal Ini ke Jajarannya
Gubernur Papua Lukas Enembe duduk di kursi roda dan diumumkan menjadi tersangka.--
Sebelumnya Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Tradisi Yu Sheng Hidangan Filosofis Khas Imlek, Bisa Dinikmati di Cirebon, Ada di Tempat Ini
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase