Lukas Enembe Diduga Terima Suap Rp 10 M dari Proyek Infrastruktur, Berikut Daftar Pekerjaannya

Lukas Enembe Diduga Terima Suap Rp 10 M dari Proyek Infrastruktur, Berikut Daftar Pekerjaannya

Gubernur Papua Lukas Enembe duduk di kursi roda dan diumumkan menjadi tersangka.--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Ribut-ribur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, berkaitan dengan dugaan suap.

Y, KPK menduga Lukas Enembu menerima suap sebesar Rp 10 miliar dalam proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.

"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu 11 Januari 2023.

BACA JUGA:Sejarah Nyi Ambet Kasih, Istri Pertama Prabu Siliwangi dari Majalengka

Firli kemudian membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan Lukas Enembe.

Mulanya, pada 2013, LE ditahun pertama kali dilantik sebagai Gubernur Papua untuk periode 2013 s/d 2018 dan terpilih kembali untuk periode 2018 s/d 2023.

Firli mengatakan dengan kedudukannya sebagai Gubernur, tersangka Lukas Enembe diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

BACA JUGA:Inilah Jadwal Rekayasa Lalin di Seputaran Masjid Raya Al Jabbar Bandung

Yaitu dengan memenangkan perusahaan tertentu diantaranya perusahaan milik Tersangka RL yaitu PT Tabi Bangun Papua (TBP) untuk mengerjakan proyek multi years.

"Agar dimenangkan, tersangka Rijatono diduga melakukan komunikasi, pertemuan, hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung.”

“Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL, di antaranya adalah tersangka Lukas dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," jelasnya.

BACA JUGA:MERINDING! Ada Kamar Khusus Nyi Ambet Kasih di Pendopo Bupati Majalengka, Istri Prabu Siliwangi yang Pertama

Melalui pertemuan tersebut, kata Firli, tersangka RL kemudian mendapatkan paket proyek di tahun anggaran 2019-2021.

Yaitu, proyek multi years peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar; proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Diduga kesepakatan yang disanggupi Tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua diantaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

BACA JUGA:Wujudkan Pertumbuhan Berkelanjutan, BRI Perkuat Segmen Retail Banking

"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud. Tersangka LE diduga menerima uang dari Tersangka RL sebesar Rp 1 Miliar.”

Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 Miliar," terang Firli.

Firli juga mengatakan tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.

BACA JUGA:KTP Digital, Solusi Antisipasi Kelangkaan Blangko

Akibat perbuatannya, tersangka Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase