Wahai Bikers Muda, Aturan Pembuatan SIM C, C1 dan C2 Segera Diberlakukan, Inilah Syaratnya
Ilustrasi tes ujian membuat SIM C.-radartegal.com-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C bakal dibagi kedalam tiga kelompok.
Mulai tahun 2023 ini, Korlantas Polri segera berlakukan 3 Golongan SIM C, yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
Penggolongan SIM C telah diwacanakan sejak Perpol 5 Tahun 2021 disahkan Februari 2021.
Tujuan pengelompokan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor.
BACA JUGA:BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000 Sebentar Lagi Cair, Begini Cara Mengeceknya
Pasalnya sejumlah catatan menyebutkan, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi.
Untuk itu, ada peraturan baru bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin besar.
Karena perlu kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari jenis motor yang berbeda-benda.
BACA JUGA:KDRT Dialami Venna Melinda, Hotman Paris Beberkan Penyebabnya
Berdasarkan Perpol 5 Tahun 2021, batas usia pemilik SIM berdasarkan golongan adalah:
17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
BACA JUGA:Diresmikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Gedung Creative Center Kini Hadir di Majalengka
Adapun syarat administrasi penerbitan SIM C, C1, dan C2 akan dijelaskan berikut ini:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
BACA JUGA:Lukas Enembe Diduga Terima Suap Rp 10 M dari Proyek Infrastruktur, Berikut Daftar Pekerjaannya
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
BACA JUGA:Inilah Jadwal Rekayasa Lalin di Seputaran Masjid Raya Al Jabbar Bandung
7. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan;
8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, golongan SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
Golongan SIM C sebagai basic atau dasar sebelum memiliki SIM C1. Untuk bisa memiliki SIM C1 maka harus memiliki SIM C terlebih dahulu, minimal 1 tahun. Batas usia kepemilikan SIM C adalah 17 tahun.
Sedangkan Golongan 1 atau SIM C1 disiapkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor 250 cc sampai 500 cc. Batas usia kepemilikan SIM C1 adalah 18 tahun.
Kemudian golongan 2 atau SIM C2 untuk kepemilikan kendaraan bermotor di atas 500 cc ke atas. Batas usia kepemilikan SIM C2 adalah 19 tahun. Bagi kepemilikan kendaraan bermotor dengan 1000 cc wajib memiliki SIM C2. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase