Galian C Patapan diduga Ilegal, Pengelola: Izin Sedang Ditempuh
Aktivitas pertambangan galian C di Desa Patapan diduga ilegal.-Istimewa-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Aktivitas galian C di Desa Patapan, Kecamatan Beber disoal.
Diduga galian C di Desa Patapan tersebut tidak berizin.
Pasalnya, lokasi galian C di Desa Patapan ternyata rawan longsor.
Tidak hanya itu, lokasi galian C di Desa Patapan seluas 3 hektar itupun tidak termasuk zona pertambangan.
BACA JUGA:Anak Meninggal dalam Kandungan, Aji Yusman Sinetron 'Inikah Rasanya' Minta Bantuan Donasi
Bahkan, berdasarkan informasi BPN Kabupaten Cirebon menyebutkan, OSS BPN membenarkan bahwa lokasi yang menjadi tempat galian tidak direkomendasikan, lantaran rawan longsor.
Selain itu, masuk dalam zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD1).
Artinya, kewenangannya ada di Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Dirjen Pengendalian.
BACA JUGA:5 Orang Ditemukan Tak Sadarkan Diri, Polisi dan Dinkes Kota Bekasi Temukan 12 Barang Bukti
Kabid Tata Ruang DPUTR Kabupaten Cirebon, Dadang, membenarkan ada perusahaan yang bernama CV. Bakti Agung Jaya meminta rekomendasi pemanfaat ruang kepada Bidang Tata Ruang pada lokasi tersebut.
Karena memang lokasi tersebut untuk pertanian, merekapun mengajukan pemanfaatan ruang untuk padi hibrida.
Terlepas saat ini beralih fungsi menjadi galian, dirinya tidak tahu menahu.
BACA JUGA:3 Bulan Tidak Dinafkahi, Begini Pengakuan Venna Melinda Selain KDRT Oleh Ferry Irawan
"Kalau perusahaan mengajukan pemanfaat ruang, kita kan lihat dulu titik koordinatnya. Kalau pertanian ya kita buat untuk pertanian."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase