Partai Buruh Menuntut Perhitungan Upah Minimun Gunakan Standar Ini

Partai Buruh Menuntut Perhitungan Upah Minimun Gunakan Standar Ini

Ketua Partai Buruh Said Iqbal-fajar.co.id-

JAKARTA, RADAR CIREBON.COM - Partai Buruh menuntut kepada pemerintah agar perhitungan upah minimun masyarakat gunakan standar living cost atau kebutuhan hidup layak.

Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal perhitungan upah minimum tersebut merupakan standar internasional.

"Itulah yang diminta Partai Buruh dan konstituennya agar perhitungan upah minimum menggunakan standar internasional," katanya kepada awak media, Sabtu 14 Januari 2024.

BACA JUGA:Jembatan di Desa Penpen Cirebon Ambruk, Imbas Hujan Deras

"Secara makro ekonomi inflasi plus pertumbuhan ekonomi atau menggunakan standar living cost yaitu kebutuhan hidup layak," tambahnya.

Diungkapkannya, perhitungan upah minimum di Indonesia saat ini masih berdasarkan inflasi pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA:Antam Keluarkan Emas Batangan Edisi Imlek 2023, Ada Tiga Seri

"Perppu tentang upah minimum adalah kembali ke rezim upah murah dimana kenaikan upah minimum hanya berdasarkan inflasi pertumbuhan ekonomi dan indeks harga tertentu," ungkapnya.

Diterangkannya, saat ini di dunia tidak ada yang mengukur upah minimum dengan indeks harga tertentu.

BACA JUGA:Head to Head! Jadi Tersangka, Ferry Irawan Dikabarkan Tunjuk Hotma Sitompul Jadi Pengacaranya

"Seluruh dunia tidak ada upah minimum itu pake indeks-indeks tertentu karena ukuran indeks tertentu sulit mengukur secara metode ilmiah." tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Partai Buruh meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengganti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 tahun 2022.

Pihaknya meminta Pemerintah mengembalikan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.

BACA JUGA:Mohon Doanya, Kiai Said Dirawat di RS, Begini Kodisinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase