Kuat Ma'ruf Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara, Simak Kalimat Jaksa

Kuat Ma'ruf Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara, Simak Kalimat Jaksa

Terdakwa Kuat Ma'ruf saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: -Ricardo-JPNN.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kuat Ma'ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU).

Kuat Ma'ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Senin 16 Januari 2023.

Jaksa meminta majelis hakim PN Jaksel yang meminpin jalannya persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun kepada terdakwa Kuat Ma’ruf.

Mengutip JPNN.com, berdasarkan fakta persidangan, jaksa meyakini bahwa sopir sekaligus asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo ini terlibat dalam pembunuhan berencana.

Diketahui, bahwa Kuat Ma'ruf merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA:Mendaki Gunung Lewati Lembah, Pembangunan Jalan Tol Getaci Jangan Sembarangan, Pantas Sampai Rp 56 Triliun

“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini memutuskan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti bersalah merampas nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP,” demikian dikatakanJPU Rudi Irmawan.

Dilanjutkan JPU, pihaknya meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf dikurangi masa penahanan sementara.

“Dengan perintah tetap ditahan,” kata Rudi.

Tidak hanya itu, jaksa meminta hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso, memerintahkan Kuat Ma'ruf menanggung biaya perkara.

"Membayar biaya perkara lima ribu rupiah," katanya.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag, 75 Ribu Lebih Pelamar Lulus Seleksi Administrasi

Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Kuat Ma'ruf dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.

Nota pembelaan itu nantinya akan dibacakan pada jpersidangan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com