Putri Candrawathi Hanya Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara oleh JPU

Putri Candrawathi Hanya Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara oleh JPU

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan remisi 1 bulan saat mementum hari Natal 2023. Foto:-Ricardo-JPNN.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan hari ini, Rabu (18/1/2023).

Di dalam persidangan, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman peanjara 8 tahun kepada Putri Candrawathi.

Seperti diketahui, istri Ferdy Sambo ini merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

JPU mengatakan, sesuai fakta persidangan, mereka meyakini Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.

Putri dinilai ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Februari 2022 sebagaimana dakwaan primer yang diatur dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Pelaku Pemerkosaan Anak di Brebes Dibantu LSM Damai dengan Keluar Korban, Akhirnya Ditangkap Polisi Juga

Petitum surat tuntutan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (18/1/2023) dibacakan oleh JPU Didi Aditya Rustanto.

“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” demikian bunyi surat tuntutan tersebut, dilansir dari JPNN.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan,” tambah Jaksa Didi Aditya.

Tidak hanya itu, Jaksa Didi juga meminta majelis hakim mengembalikan seluruh barang bukti perkara yang menyeret Putri Candrawathi kepada JPU.

“…menetapkan terdakwa Putri Candrawathi membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” demikian katanya.

BACA JUGA:Situs Dalem Lumaju, Makam Penyebar Islam di Majalengka Dirusak, Pelaku Masih Bebas

BACA JUGA:Daihatsu Sukses Pertahankan Peringkat 2 Penjualan Otomotif Nasional Selama 14 Tahun

Sebelumnya JPU juga meninai motif pembunuhan Brigadir Yosua bukanlah pelecehan seksual tapi perselingkuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com