Detik-detik Paman Rudapaksa Keponakan di Cirebon: 'Ssst, Aja Ribut'

Detik-detik Paman Rudapaksa Keponakan di Cirebon: 'Ssst, Aja Ribut'

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu saat ekspos kasus paman rudapaksa keponakan di Cirebon. Foto: -Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Namun pelaku langsung mengancam korban agar tidak teriak. "Ssst, aja ribut (Ssst, jangan ribut)," kata pelaku.

Karena takut, korban kemudian hanya bisa diam sementara pelaku semakin leluasa melakukan aksinya. 

Sekitar lima menit kemudian, nenek korban datang dan melihat pelaku dengan hanya mengenakan celana dalam sedang menindih tubuh korban.

Menyadari ada yang datang, pelaku langsung mengenakan pakaian kemudian duduk di dekat korban. Sebelum pergi, pelaku masih sempat mengancam korban untuk kedua kalinya.

"Aja wara-wara Made, lamu wara-wara ngko tak tempiling (Jangan bilang-bilang nenek, kalau bilang nanti saya tampar," demikian kalimat yang diucapkan pelaku kepada korban.

BACA JUGA:Peternak Lebah Klanceng di Kuningan Putus Asa, Kandang Penangkaran Dibiarkan Mangkrak

Namun, nenek korban yang sudah menyadari sistuasi tersebut langsung merangkul korban kemudian membawanya pindah ke dapur di dekat sumur. Sementara itu, pelaku ngeluyur pergi.

Peristiwa ini yang kemudian dilaporkan oleh ibu korban kepada polisi. Polisi kemudian langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku ditinggal oleh istrinya yang memilih untuk menjadi TKW di luar negeri. Kepada polisi pelaku mengaku khilaf. 

Meski demikian dia mengatakan, sudah melakukan aksi bejat tersebut sebanyak tiga kali.

Atas kasus paman rudapaksa keponakan di Cirebon tersebut, pelaku dijerat dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: