Kemenag RI Usulkan Kenaikan Ongkos Haji, Berikut Penjelasan Yaqut Cholil Qoumas

Kemenag RI Usulkan Kenaikan Ongkos Haji, Berikut Penjelasan Yaqut Cholil Qoumas

Ibadah haji dan umrah-Pixabay-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pasca pandemi Covid-19 dan belum stabilnya ekonomi dunia, pemerintah usul biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih Tahun 2023/1444 Hijriyah sekitar Rp69,2 juta atau lebih tepatnya Rp69.193.733 per orang.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Bipih Rp69.193.733 per orang sudah memenuhi prinsip keadilan.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," katanya saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.

BACA JUGA:Tim Garuda Select Season 5 Lumat Inter Milan U-17 dengan Skor 2-1, Asisten Pelatih Akademi Como Beri Komentar

Dijelaskannya rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan tersebut mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang.

Nilai BPIH yang diusulkan pada tahun 2023, meningkat Rp514.888 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena ada perubahan signifikan dalam komposisi BPIH.

BACA JUGA:BI Akan Hadirkan Uang Digital, Bisa Digunakan untuk Apa?

BPIH mencakup komponen biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar anggota jamaah dan komponen biaya yang dipenuhi dari nilai manfaat (optimalisasi) pengelolaan dana haji.

Menteri Agama menyampaikan bahwa BPIH Tahun 2022 nilainya Rp98.379.021 per orang dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009 (40,54 persen) dan Rp58.493.012 (59,46 persen) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Sedangkan BPIH yang diusulkan tahun 2023 nilainya Rp98.893.909 per orang, yang terdiri atas Bipih sebesar Rp69.193.734 (70 persen) dan alokasi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji Rp29.700.175 (30 persen).

BACA JUGA:Pertarungan 38 Raja Berebut Untuk Menjadi Suami Nyi Mas Gandasari

Komponen biaya yang dibebankan langsung kepada jamaah digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang-pergi (Rp33.979.784), biaya akomodasi di Mekkah (Rp18.768.000), biaya akomodasi di Madinah (Rp5.601.840), biaya hidup (Rp4.080.000), biaya visa (Rp1.224.000), dan biaya paket layanan masyair (Rp5.540.109).

Menurut Menteri Agama, formulasi komponen BPIH yang baru diterapkan untuk menyeimbangkan beban jamaah dengan keberlanjutan pemanfaatan nilai manfaat pengelolaan dana haji pada masa yang akan datang.

"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus ya dengan komposisi seperti itu," katanya. (rdh)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase