Dari 483 Warga Ajukan Dispensasi Nikah, Ternyata Keluarga yang Broken Home
Ilustrasi cincin pernikahan -Pixabay-
CIREBON, RADARCIREBON.COM -Penyandang status janda dan duda di Kabupaten Cirebon tidak kunjung surut. Di awal tahun 2023, ada 60 orang yang ditetapkan sebagai janda dan duda oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cirebon. Mirisnya, pengajuan cerai itu paling banyak diajukan oleh perempuan atau disebut cerai gugat.
Hal itu diungkap oleh Abdul Azis, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon. Menurutnya, hamir semua Pengadilan Agama paling banyak yang minta cerai adalah perempuan. Termasuk Pengadilan Agama Sumber, Kabupaten Cirebon.
Diungkapkan Abdu Azis, pada tahun 2022, ada 5.450 perempuan datang ke Pengadilan Agama untuk mendaftarkan diri sebagai janda alias gugat cerai.
“Cerai gugat memang paling banyak, karena dalam rumah tangga tatkala tidak harmonis. Itu perempuan yang terkena dampaknya. Contohnya, masalah Ekonomi juga yang dirasakan pertama itu perempuan,” kata Abdul Azis, Kamis (19/1).
BACA JUGA:Blusukan ke Pasar Tradisional, Kapolres Majalengka Pantau Harga Sembako
Tidak hanya itu saja, ketika perempuan yang mengajukan cerai juga peraturannya lebih ringkas dan hemat biaya.
“Sebagai contoh, kalau cerai gugat paling banyak 4 kali panggilan. Beda dengan laki-laki yang mengajukan atau cerai talak, panggilannya paling banyak 6 kali,” ungkapnya.
Sehingga, biaya proses cerai pun lebih murah ketika perempuan yang mengajukan cerai.
“Kalau cerai gugat lebih mudah, ketika tergugat dipanggil 2 kali tidak datang, itu bisa putusan asalkan bukti dan saksi kuat. Tapi kalau cerai talak, harus ada ucapan talak tiga kali oleh suami,” jelasnya.
Azis menjelaskan, sebagain besar alasan mereka bercerai adalah karena faktor ekonomi. Nafkah yang diberikan suami tidak mencukupi kebutuhan istri, karena hasil yang kurang atau pun suami yang malas untuk bekerja. Sehingga, timbulah masalah yang tidak harmonis, dan mengajukan perceraian.
Karena itu, kasus perceraian paling banyak ditemukan di Pengadilan Agama Sumber, Kabupaten Cirebon. Sedikitnya, ada 85 % kasus cerai yang ditangani Pengadilan Agama. Cerai gugat sebanyak 60 % dan cerai talak 25 %. Sisanya adalah kasus lainnya, seperti dispensasi nikah, gonogini, isbat nikah, dan lainnya.
BACA JUGA:Dua Lembaga Amil Zakat di Kota Cirebon Tak Berizin, Begini Kata Kemenag
“Pada tahun 2023 juga cerai ini paling tinggi. Kita sekarang sudah masuk ada 600 lebih pengajuan cerai. Artinya setiap harinya ada 60 orang yang mendaftar dan berstatus janda maupun duda. Alasan utama ekonomi, perselingkuhan, dan lainnya,” jelasnya.
Melihat fenomena itu, Azis menghimbau kepada pasangan suami istri agar memperbanyak saling, yakni saling pengertian, jaga kehormatan, saling mencintai, saling menghargai, saling membantu, dan lainnya. Masing-masing harus mengerti satu sama lainnya. “Kalau itu semua diterapkan, ya tidak terjadi perceraian. Karena laki-laki dan perempuan beda karakter,” imbuhnya
BACA JUGA:Ini Daya Tarik open Space Gallery Kuningan Bisa Berlibur Bersama Keluarga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: