Menolak Perpanjangan Masa Jabtan Kepala Desa, PERMAHI: Bukan Hal Urgent
Permahi menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa. Foto: -Istimewa-FIN
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Hal ini diungkap Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia atau PERMAHI.
Mereka menolak perubahan UU nomor 6 Tahun 2014 yang antara lain substansinya adalah usulan perubahan masa jabatan Kepala Desa alias Kades, dari 6 menjadi 9 tahun.
Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini, menurut PERMAHI, tergolong hal yang mencederai konstitusi dan nilai-nilai demokrasi.
Sebelumnya, usulan mengenai perubahan Undang-undang termasuk tuntutan perpanjang masa jabatan kepala desa ini disampaikan Assosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKDESI).
BACA JUGA:Hukum Puasa Rajab Sunnah atau Bid'ah? Berikut Ini Penjelasan Para Ulama
BACA JUGA:5 Ciri Modus Penipuan Atas Nama Bea Cukai, Perhatikan baik-baik
AKDESI menggelar aksi unjuk rasa do depan gedung DPR RI pada Selasa 17 Januari 2023 lalu untuk menyampaikan aspirasinya tersebut.
Di sisi lain, dikatakan oleh Ketua Umum PERMAHI, Fahmi Namakule, bahwa langkah-langkah yang diambil oleh AKDESI dengan mengusulkan perpanjangan masa jabatan kades, adalah keliru.
Menurut Fahmi, perpanjangan masa jabatan yang dituntut oleh AKDESI terkesan politis, tidak murni aspirasi dari rakyat.
“Selain itu perihal moratorium pemilihan kepala desa, penunjukan pejabat pelaksana sampai dengan persoalan dana desa ini menjadi satu alasan baku yang semata-mata sasaranya berujung pada perpanjangan masa jabatan Kades, bagi kami pertimbangan ini bukan merupakan hal yang urgent” ujar Fahmi dilansir dari FIN.
Fahmi Namakule juga mengungkapkan, bahwa konstitusi di Indonesia dengan jelas dan gamblang telah memberikan ruang demokrasi kepada warga negara.
BACA JUGA:AKHIR JANJI MANIS PT MBM, Semanis Madu Klanceng, Tunggu 4 Bulan, Langsung Cuan, Sekarang Zonk
Ruang demokrasi seluas-luasnya ini diberikan terhadap warga negara serta mempunyai akses yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id