Izin Usaha Dicabut, PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha Segera Dibubarkan OJK

Izin Usaha Dicabut, PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha Segera Dibubarkan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

RADARCIREBON.COM - PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life/WAL) dibubarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan alias OJK.

Sebelumnya OJK juga telah melakukan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.

Saat ini, OJK telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono membenarkan hal ini.

Dia menyatakan, bahwa OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham.

BACA JUGA:David da Silva Cedera saat Latihan, Begini Penjelasan Tim Dokter Persib

BACA JUGA:MIRIS! Pelaku Prostitusi Online di Indramayu Masih Anak-anak, Warga Bogor

Dalam RUPS tersebut diputuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan TL sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

"Dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL," tuturnya.

OJK akan melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon TL yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil verifikasi, hanya 2 (dua) orang calon TL yang memenuhi syarat dari 3 (tiga) orang calon TL yang diajukan.

Pada tanggal 13 Januari 2023, TL memberikan informasi bahwa telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015.

BACA JUGA:CUAN SEMANIS MADU, Budidaya Lebah Madu Klanceng Trigona Aman dan Gak Bakal Menyengat

Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL, maka Para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: