Izin Usaha Dicabut, PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha Segera Dibubarkan OJK

Izin Usaha Dicabut, PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha Segera Dibubarkan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

"TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak," jelasnya.

OJK menghimbau kepada Pemegang Saham Pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: