Soal Mengambil Senjata Milik Brigadir J, Begini Pledoi Terdakwa Ricky Rizal

Soal Mengambil Senjata Milik Brigadir J, Begini Pledoi Terdakwa Ricky Rizal

Bripka Ricky Rizal saat sidang pembunuhan Brigadir J. Foto:-Ricardo-JPNN.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal menyampaikan pembelaan diri atau pledoi.

Dihadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Rizal menegaskan, bahwa tindakan mengambil senjata Brigadir J sebagai langkah antisipasi saat terjadi keributan.

Ricky Rizal mengungkapkan, dirinya tak mengambil senjata Brigadir J bukan untuk dikuasai.

BACA JUGA:Izin Usaha Dicabut, PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha Segera Dibubarkan OJK

Tapi mengambil senjata Brigadir J untuk memitigasi risiko terjadinya keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma’ruf.

“Saya tidak pernah mengambil kembali senjata tersebut dengan tujuan untuk saya kuasai."

"Ketika kami duduk-duduk di depan rumah Saguling, saya tidak pernah melarang almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk mengambil senjata miliknya,” katanya di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

BACA JUGA:Cara Cabang Arjawinangun Manjakan 10 Pelanggan Teladan Bayar Tagihan Rekening di tanggal 5

Ricky Rizal dianggap Tim JPU mengamankan senjata api Brigadir J sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.

Dijelaskannya, saat itu terjadi keributan antara almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Ma’ruf. Berdasarkan cerita dari Kuat Ma’ruf.

"Kuat sempat menggunakan pisau untuk mengejar Yosua," tutur Ricky.

BACA JUGA:David da Silva Cedera saat Latihan, Begini Penjelasan Tim Dokter Persib

“Saya sebagai anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi risiko,” lanjut Ricky.

Upaya pengamanan pisau yang dipakai, kata Ricky, sudah ia lakukan pada malam itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase