Tahun Ini Guru Tetap Dapat TPG, Tapi Ada Yang Ga Dapet Lho! Nih Kategorinya
Pemerintah tetap mencairkan tunjangan profesi guru tahun 2023-jabarekspres.disway.id-
Untuk guru PNS, menurut Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009, memperoleh TPG sebesar 1x gaji pokok.
Sementara guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, merujuk Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, diberi TPG Rp 1,5 juta.
BACA JUGA:Izin Usaha Dicabut, PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha Segera Dibubarkan OJK
TPG ini diberi per bulan, tetapi pendistribusiannya ke para guru sertifikasi dirapel 3 bulan sekali.
Adapun jadwal pencairan tunjangan profesi guru merujuk tahun sebelumnya yakni:
- Pembayaran tunjangan triwulan I dilaksanakan di bulan Maret dengan penyelarasan data pada bulan Februari.
BACA JUGA:Cara Cabang Arjawinangun Manjakan 10 Pelanggan Teladan Bayar Tagihan Rekening di tanggal 5
- Pembayaran tunjangan triwulan II dilaksanakan di bulan Juni dengan penyelarasan data pada bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan triwulan III dilaksanakan di bulan September dengan penyelarasan data pada bulan Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilaksanakan di bulan November dengan penyelarasan data pada bulan Oktober.
BACA JUGA:Soal Mengambil Senjata Milik Brigadir J, Begini Pledoi Terdakwa Ricky Rizal
Kendati demikian, pemerintah melalui Kemdikbudristek tidak akan mencairkan tunjangan profesi untuk keenam guru sertifikasi yang ditentukan.
Berikut tunjangan profesi untuk keenam kategori guru sertifikasi yang tidak dapat dicairkan:
1. Guru sertifikasi wafat.
2. Guru sertifikasi masuk masa pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase