KPU Buka Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Jadwal Tahapannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU)--
RADARCIREBON.COM – Tidak hanya PPS dan PPK saja yang direkrut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
KPU juga membuka lowongan untuk para petugas Pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih (Pantarlih) pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Bagi Anda yang ingin ikut menjadi Pantarlih KPU, ada baiknya membaca tulisan ini hingga tuntas di akhir artikel.
BACA JUGA:Luar Biasa, Taliban Ciptakan Mobil Sport yang Tak Kalah dari Produsen Eropa
Penerimaan pendaftaran dalam rangka pembentukan Pantarlih KPU dilaksanakan melalui seleksi secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Karenanya, seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Pantarlih KPU.
Sebelum pendaftaran calon Pantarlih pada Pemilu Tahun 2024 diumumkan dan dibuka secara resmi, masyarakat dapat mempelajari dan mencermati informasi di bawah ini:
BACA JUGA:Tragis! Bocah di Kapetakan Tewas Akibat Pisau yang Dilempar Ayahnya Menancap Dibelakang Leher
PERSYARATAN CALON PANTARLIH
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun;
3. Berdomisili dalam wilayah kerja;
4. Mampu secara jasmani dan rohani;
5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat; dan
6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase