Anti Mainstream! Terlibat Perdagangan Manusia, Wanita di China Ini Jual Balik Orang yang Ingin Menjualnya
Anti Mainstream! Terlibat Perdagangan Manusia, Wanita di China Ini Jual Balik Orang yang Ingin Menjualnya-ist/Megapolitan.kompas-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Kasus TPPO atau Tindak Pidana Penjualan Orang memang tak pernah ada habisnya. Dan baru-baru ini terjadi kasus penjualan orang di China yang nyeleneh.
Seorang gadis asal China bernama Liu Hui berhasil lolos dari perdagangan manusia dengan cara yang anti-mainstream.
Pada awalnya ia disekap dan hendak akan dijula, namun si pelaku ternyata salah menargetkan korban yang berakhir si pelaku dijual balik oleh Liu Hui.
Kronologi kejadian tersebut diawali seorang wanita yang kebingungan karena dompetnya dicuri di stasiun, wanita tersebut adalah Liu Hui.
Melihat Liu kebingungan, seorang wanita berusia sekitar 30 tahun menghampirinya dan menawarkan tumpangan.
BACA JUGA:Kondisi David da Silva Terkini Pasca Cedera Paha dan Henhen Herdiana yang Menyinggung Soal Mental
Namun usut punya usut, bukannya diantar kembali ke rumahnya, wanita ini malah menculik Liu Hui dengan menguncinya di dalam kamar di sebuah rumah.
Karena sadar bahwa ia sedang diculik dan terjebak kasus perdagangan manusia, Liu Hui mencoba membohongi wanita tersebut agar dapat lolos dari peristiwa tak manusiawi tersebut.
Liu Hui memberitahu bahwa ia memiliki tiga saudara yang sangat membutuhkan pekerjaan hingga memebuat si wanita tersebut tergiur.
Akhirnya, wanita tersebut pun menyetujui untuk membawa ketiga saudara perempuan Liu sekaligus.
BACA JUGA:Cara Budidaya Lebah Klanceng yang Aman Untuk Pemula
Namun sesampainya di rumah Liu, wanita tersebut malah menjual balik wanite tersebut kepada seorang preman dengan imbalan 500 yuan atau jika diubah ke rupiah adalah Rp 1,1 juta.
Setelah aksinya tersebut Liu ditangkap kepolisian dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, namun dibebaskan.
Sang wanita yang menjebak Liu Hui dan si preman yang akhirnya harus mendekam di dalam penjara dengan masing-masing dijatuhi hukuman 18 tahun dan 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: