Anti Mainstream! Terlibat Perdagangan Manusia, Wanita di China Ini Jual Balik Orang yang Ingin Menjualnya
Anti Mainstream! Terlibat Perdagangan Manusia, Wanita di China Ini Jual Balik Orang yang Ingin Menjualnya-ist/Megapolitan.kompas-radarcirebon.com
Dalam Indonesia sendiri kasus perdagangan manusia atau kasus TPPO (Tindak Pidana Penjualan Orang) ini tertuang dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang [JDIH BPK RI].
BACA JUGA:KPU Buka Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Jadwal Tahapannya
Dan juga tertuang dalam Pasal 297 KUHP yang menentukan mengenai larangan perdagangan wanita dan anak laku-laki belum dewasa dan mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan.
Demikian informasi tentang wanita di China yang telibat kasus perdagangan manusia dan berhasil lolos dengan cara yang anti mainsrtream.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: