Waduh! Tamara Bleszynski Digugat 130 Dolar AS Oleh Saudara Kandungnya Sendiri
Tamara Bleszynski mendapat gugatan wanprestasi dari saudara kandungnya Ryszard Blezynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.-@tamarableszynskiofficial-Instagram
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi.
3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp4.022.335.099 dengan rincian:
BACA JUGA:Red Bull KTM Factory Racing Usung Brad Binder dan Jack Miller di MotoGP 2023
- Kerugian uang sebesar 50 persen dari US$103.051,83 yang mana tergugat belum membayar kepada penggugat sampai dengan gugatan a quo ini diajukan sebesar US$51.525,92.
- Kerugian sebesar US$51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 tahun mengacu pada bunga bank.
BACA JUGA:Polri Segera Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM, Nih Tempat Penyebarannya
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116 Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
5. Menghukum tergugat untuk membayar perkara a quo. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase