Alasan Polisi Menetapkan Hasya Menjadi Tersangka Atas Kecelakaan yang Menewaskan Dirinya

Alasan Polisi Menetapkan Hasya Menjadi Tersangka Atas Kecelakaan yang Menewaskan Dirinya

Ironis! Mahasiswa UI Tewas tertabrak Pensiunan Polisi, Almarhum Malah Ditetapkan Jadi Tersangka-ist/Ran News-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM Menanggapi kasus penabrakan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), lalu menjadikan almarhum sebagai tersangka.

Mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Athallah Saputra (alm) yang membuat heboh karena almarhumah dijadikan tersangka setelah mengalami kecelakaan yang menewaskannya.

Kejadian penabrakan yang membuat Hasya tewas terjadi pada 6 Oktober 2022.

Dan berdekatan dengan peringatan 10 hari meninggalnya, pihak keluarga mendapatkan SP3 yang berisi penutupan kasus karena Hasya dijadikan tersangka

BACA JUGA:Grup Band Wali Keluarkan Single Terbaru Berbahasa Sunda: Kumaha Aing

Ternyata, ini alasan Polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Polda Metro Jaya menyebutkan peristiwa tewasnya Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Athallah Saputra dengan mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Kombes Pol Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kasus ini SP3 karena telah dilakukan rangkaian gelar perkara.

Meski dalam prosesnya tidak menemukan titik temu antara keluarga korban dengan korban, Hasya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisan dan membuat kasus ini SP3.

"Setelah dilakukan gelar tiga kali, untuk mengambil kesimpulan kami, kasus ini SP3," paparnya di Polda Metro Jaya, pada Jumat (27/1/2023).

BACA JUGA:Budidaya Lebah Klanceng yang Aman versi PT Qikuro Trigona Indonesia

"Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan Karena kelalaiannya, sehingga dia meninggal dunia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya (27/1/2023).

Usman menyebutkan bahwa tidak ada kesalahan ESBW yang terjadi pada saat itu mengendarai mobilnya dalam kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.

"Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri, bukan kelalaiannya si Pak Eko," ucapnya.

ESBW juga disebut sudah berada di jalur yang benar dan tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.

BACA JUGA:Kemenkominfo Desak Penyedia Layanan Medsos Men-Takedown Konten Ngemis Online

"Jadi bukan kelalaian Pak Eko (ESBW). Pertama, dia kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," tutur Usman.

Dan pada kecelakaan tersebut, kondisi sedang hujan. Karena tergelincir genanagan air di jalanan sehingaha membuat Hasya menghindari genangan air tersebut.

Meski mempertimbangkan adanya faktor cuaca saat itu, tapi menurut pihak keppolisan, kecelakaan itu dapat terjadi karena kurangnya kehati-hatian Hasya dalam berkendara.

"Karena kurang kehati-hatian dia tersangka. Kita dalam berkendara harus berhati-hati, dengan cuaca hujan, tiba-tiba ada belok sehingga dia rem mendadak tiba-tiba jatuh," paparnya.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Dijagokan Partai Golkar pada Pilkada 2024, Jawa Barat atau DKI Jakarta?

Seperti yang dijelaskan, oleh sebab itu, polisi menyatakan Mahasiswa UI, Hasya adalah tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya sendiri tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: