Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan, Cek Persyaratannya
ilustrasi bayi--pexels.com
RADARCIREBON.COM - Bagi anda para orangtua yang baru saja mempunyai bayi, segera daftarkan ke BPJS Kesehatan.
Hal ini bermanfaat, untuk membantu buah hati anda dalam mendapatkan perawatan dan jaminan kesehatan dari pemerintah melalui kepesertaan di BPJS Kesejatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
BACA JUGA:Biaya Haji Tahun 2023 Naik, KPK: Pengelolaannya Harus Jelas dan Transparan
Cara dan syarat daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir ketentuannya disesuaikan dengan jenis kepesertaan orang tua.
Dengan mendaftarkan bayi Ada yang baru saja lahir menjadipeserta BPJS Kesehatan tentunya memiliki banyak manfaat.
Dikutip laman BPJS Kesehatan berikut syarat cara mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.
Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi
BACA JUGA:Kapan Cap Go Meh 2023? Pesta Penutup Perayaan Imlek
Ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir antara lain:
1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan;
2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;
3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan;
BACA JUGA:Persiapan Piala Asia U-20, Shin Tae Yong Panggil 30 Pemain untuk Jalani TC
4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;
5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu:
BACA JUGA:Denmark Bertekad Masuk Lima Besar Negara Investasi Tertinggi di Jawa Barat
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:
BACA JUGA:Lukas Enembe Tidak Mau Diperiksa Kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;dan
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
2. Peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.
BACA JUGA:Baiquni Wibowo Ngaku Salah, JPU: Dituntut 2 Tahun
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Peserta PBPU & BP
BACA JUGA:Baiquni Wibowo Ngaku Salah, JPU: Dituntut 2 Tahun
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
BACA JUGA:Budidaya Lebah Klanceng yang Aman versi PT Qikuro Trigona Indonesia
c. Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);
d. Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase