WADUH! Ada di Jalur Tol Getaci, Makam Keramat Eyang Jibja Manggala Terancam Digusur

WADUH! Ada di Jalur Tol Getaci, Makam Keramat Eyang Jibja Manggala Terancam Digusur

Makam Keramat Eyang Jibja Manggala di Kabupaten Garut yang dikhawatirkan ikut digusur karena pembangunan Tol Getaci.-Rudi Sirojudin Abas/Ist-radarcirebon.com

GARUT, RADARCIREBON.COM - Pembangunan Jalan Tol Gedebage Tasikmalaya Cilacap, membuat Makam Keramat Eyang Jibja Manggala di Desa Sukareame, Kecamatan Leles, Kabupaten GARUT, terancam digusur.

Makam Keramat Eyang Jibja Manggala tersebut, terancam digusur, diduga karena berada di area yang sudah masuk penetapan lokasi untuk pembangunan trase Tol Getaci.

Celakanya, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) menyatakan bahwa makam keramat tersebut bukan menjadi bagian dari situs cagar budaya.

Padahal, sejak tahun 2008 telah masuk dalam salah satu objek pengujian untuk selanjutnya ditetapkan sebagai benda cagar budaya (BCB).

BACA JUGA:Bus Persis Solo Dilempar Batu oleh Oknum Suporter, Gibran Tuntut Pelaku Dihukum, Ungkit Masalah Kanjuruhan

Faktor penyebab lainnya adalah belum ditemukannya data valid mengenai Eyang Jibja Manggala, sehingga akhirnya tidak ada dasar menetapkan sebagai BCB.

Peneliti Makam, Rudi Sirojudin Abas menyatakan, meski tidak dinyatakan sebagai BCB, tetapi makam keramat tersebut memenuhi unsur sebagai cagar budaya.

Hal tersebut dilihat dari ciri-ciri makam dan sosok Eyang Jibja Manggala yang dipercaya sebagai sosok penyebar Islam di wilayah tersebut.

Faktor penguata adalah pada masyarakat Sunda lampau, situs cagar budaya mirip dengan kabuyutan, tapak mandala atau makam keramat.

BACA JUGA:Wisata Offroad Cibuntu Kuningan, Cocok Buat yang Mau Seru-seruan

Yakni, semacam tempat yang suci atau disakralkan dan sejenis dengan hutan larangan ayng tidak sembarangan orang bisa masuk ke area tersebut.

Diduga, konsep hutan larangan pada masa sekarang sama dengan UU 5 tahun 1992 dan UU 11 tahun 2010 mengenai benda cagar budaya.

Tidak lain tujuannya adalah untuk melindungi situs budaya tersebut dari kerusakan atau tindakan yang melanggar norma agama.

Di situs NU Online, Rudi mengusulkan bahwa bila memang nantinya makam tersebut harus digusur, tetap harus mengikuti kaidah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: