PMI Ilegal Berangkat ke Arab Saudi Dijemput Disnaker

PMI Ilegal Berangkat ke Arab Saudi  Dijemput Disnaker

Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon menjemput RH salah satu warga kota Cirebon yang menjadi PMIB di rest area 208 Mundu.-Abdullah-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Warga masyarakat yang ingin bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) mesti berhati hati, sebelum berangkat keluar negeri mesti teliti dan cermat aspek legalitasnya, jangan sampai muncul persoalan di kemudian hari.

Hal ini terjadi dialami RH (25) warga Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, niatnya ingin memperbaiki nasib dan ekonomi keluarga, justru berakhir gagal berangkat keluar negeri.

Karena keberangkatan RH secara ilegal berhasil di gagalkan satgas khusus saat hendak berangkat ke Arab Saudi melalui bandara Juanda Surabaya Jawa Timur. Dan oleh Disnaker  Kota Cirebon, RH berhasil dipulangkan ke Kota Cirebon dan dikembalikan ke keluarga karena RH masuk kategori sebagai pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB), dan berhasil digagalkan pemberangkatannya ke  Arab Saudi .

Kabid pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja (PKPTK), Dra Fatwa Alfatiyah, didampingi Sub Kor PPTKLN (penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri) Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Muhammad Yani SH menjelaskan, Disnaker kota Cirebon akhir bulan Januari 2023 mendapatkan kabar dari Satgas PMIB bahwasannya  ada sejumlah calon PMI bermasalah yang akan diberangkatkan ke timur tengah khususnya di Saudi Arabia di Bandara Juanda Surabaya, mereka yang hendak berangkat ke Saudi Arabia terkena sidak oleh satgas dan mereka itu dinyatakan ilegal sebanyak 101 orang PMIB.

BACA JUGA:Viral! Mobil Dinas DPRD Jambi Kecelakaan, Ada Wanita Tanpa Busana jadi Korban

BACA JUGA:Arsenal Perpanjang Kontrak Gabriel Martinelli, Mikel Arteta: Kami Senang

Atas kejadian itu, kata Fatwa,  satgas itu berkoordinasi dengan provinsi dimana calon PMI itu berasal, salah satunya warga kota Cirebon. Fatwa lebih jauh menjelaskan, 101 calon PMI non prosedural di bandara Juanda Surabaya, dari jumlah itu, sebanyak  44 orang warga Jawa Barat.

Dari 44 orang itu, 1 orang warga Kota Cirebon yakni RH Warga RT 4 RW 07 Kelurahan Pegambiran. Selanjutnya Disnaker Provinsi Jawa Timur, kata Fatwa, melakukan koordinasi dengan  Disnaker Provinsi  Jawa Barat, oleh Disnaker Jabar selanjutnya d menjemput ke jawa timur tanggal 1 Februari dini hari, kemudian oleh Disnaker Jabar 44 orang itu dibawa ke dinas sosial provinsi Jawa Barat.

Hanya saja, karena kota Cirebon dan kabupaten Cirebon dilalui oleh rombongan yang membawa PMIB dari Jawa Timur, akhirnya Disnaker Kota Cirebon dan Disnaker Kabupaten Cirebon menyarankan PMIB warga Kota dan Kabupaten Cirebon supaya bisa dijemput di rest area jalan tol, karena kalau dibawa ke Bandung pertimbangannya akan kerja dua kali.

Akhirnya saran tersebut, kata Fatwa, disetujui oleh Disnaker Jabat. "Semula  kota dan Kabupaten cirebon diminta menjemput ke dinsos provinsi. Untuk kota Cirebon dan kabupaten cirebon akhirnya penjemputan di rest area 208 Mundu karena dari Jatim ke Jabar melalui Cirebon," ujarnya.

BACA JUGA:Muhaimin Iskandar Minta Pemilihan Gubernur Minta Dihapus, Begini Alasannya

BACA JUGA:Marselino Ferdinan Gabung ke KMSK Deinze, Shin Tae Yong Kecewa, Loh Kok Gitu?

PMIB kabupaten Cirebon yang dipulangkan sebanyak 7 orang, dan kota Cirebon sebanyak 1 orang,  jadi 8 orang turun di rest area 208 Mundu. Setelah itu, kata Fatwa, PMIB yang 1 orang di bawa ke Disnaker kota Cirebon. Selanjutnya dibawa ke kantor Disnaker dan di Disnaker  dilakukan serah terima dengan kelurahan Pegambiran dan pihak keluarga.

"Akhirnya serah terima dengan kelurahan dan keluarga termasuk melalui berita acara," ujarnya. Fatwa membeberkan, RH menjadi PMI itu sudah sepengetahuan keluarga tapi tidak prosedural, maksudnya tidak sesuai mekanisme bekerja di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: