ANTI RIBET, Begini Cara Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi Korlantas

ANTI RIBET, Begini Cara Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi Korlantas

Cara perpanjang SIM online pakai aplikasi Korlantas. Ilustrasi foto:-Tangkapan layar-Digital Korlantas Polri

BACA JUGA:Fantastis! Pimpin IKN, Segini Pendapatan yang Diterima Bambang Susantono dan Dhony Rajajoe per Bulannya

Lantas, pertanyaan berikutnya adalah berapa biaya perpanjang SIM secara online?

Untuk memperpanjang surat izin mengemudi dengan cara online, biaya sudah ditetapkan sebagai berikut:

Perpanjang SIM A : 80.000

Perpanjang SIM C : 75.000

Namun biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi, biaya pengemasan dan biaya pengiriman dokumen fisik ke alamat rumah Anda, serta belum termasuk biaya tes psikologi dan RIKKES Jasmani.

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Cetak Gol Perdana di Liga Arab Lewat Titik Putih, Al Nassr vs Al Fateh: 2-2

Biaya psikologi sebesar Rp 37.500. Sementara itu, harga pemeriksaan fisik RIKKES mengikuti kebijakan tarif fasilitas kesehatan yang dipilih.

Dokumen Perpanjang Surat Izin Mengemudi secara Online:

Dokumen-dokumen berikut diperlukan untuk memperpanjang kartu SIM secara Online:

  • Kartu SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil tes Psikologi
  • Pas Foto (bukan Selfie) dengan latar belakang berwarna biru.
  • Gamabar tanda tangan si atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Berapa lama proses perpanjangan SIM online?

Waktu yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM online sekitar 3 sampai 7 hari kerja. Itu sesuai dengan antrian.

Namun demikian, jika antrian bertambah, perpanjangan kartu SIM secara online membutuhkan waktu lebih lama (tidak termasuk proses pengiriman ke alamat pengiriman).

Jam operasional SATPAS yaitu, Senin-Sabtu 08:00-15:00. Jika permohonan perpanjangan kartu secara online diminta setelah pukul 15:00 WIB, permohonan perpanjangan akan diproses keesokan harinya.

Seilakan dicek secala berkala status Anda di aplikasi Korlantas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: