SIM untuk Pengendara Sepeda Listrik, Korlantas Polri: Harus!

SIM untuk Pengendara Sepeda Listrik, Korlantas Polri: Harus!

SIM untuk pengendara sepeda listrik. Ilustrasi foto:-Max Chen-pexels.com

“Kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum," katanya.

"Kementerian Perhubungan dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125cc,” jelas Brigjen Yusri. 

Soal regulasi, kendaraan listrik ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

Aturan tersebut mengendai Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Nah dalam hal ini sepeda listrik masuk dalam jenis kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi peralatan mekanik berupa motor listrik, sesuai Pasal 1 ayat 7 regulasi tersebut.

BACA JUGA:PERTANDA BERKAH, Setelah Toa Pe Kong Masuk ke Klenteng, Muncul Hujan Deras Disertai Angin

Ada juga aturan lainnya yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Dalam aturan tersebut dijelaskan definisi mengenai motor listrik secara lebih detail.

Berdasarkan aturan tersebut, maka sepeda motor listrik bisa digunakan di jalan raya jika sudah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Persyaratan teknis ini berdasarkan uji tipe yang dilakukan Kementerian Perhubungan. Kendaraan yang sudah lolos uji tipe akan mendapatkan Sertifikat Uji Tipe sebagai bukti.

Untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Regident Korlantas Polri sudah menyiapkan penerbitan STNK dan BPKB untuk sepeda listrik. 

BACA JUGA:Perayaan Cap Go Meh di Cirebon Benar-benar Meriah, Warga Tumpah Ruah

BACA JUGA:Instruktur AHM Ukir Prestasi di Kompetisi Safety Riding Asia dan Oceania

“Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” jelasnya. 

Nah, lebih lanjut Yusri menjelaskan, bahwa Korlantas Polri saat ini tengah merumuskan jenis SIM C yang tepat untuk pengendara sepeda motor listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id