Waduh, Pemulung di Lemahsugih Nyambi Jadi Maling Motor

Waduh, Pemulung di Lemahsugih Nyambi Jadi Maling Motor

Dua orang pemulung di Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi karena menjadi pencuri sepeda motor.-Polres Majalengka-radarmajalengka.com--

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - KJ (49) dan SH (38) sehari-hari menjadi pemulung, tetapi ternyata juga pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.

Ada satu lagi yang juga anggota geng pencuri sepeda motor tersebut yakni Y, warga Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Meski lihai dalam beraksi dan memanfaatkan kesempatan selagi menjadi pemulung, kedok KJ dan SH terbongkar juga.

Saat beraksi di Desa Padarek, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, kendaraan yang dicurinya adalah dua Unit Sepeda Motor Merk Yamaha NMAX dan Honda Megapro. Aksi mereka berhasil terungkap dan kini telah menjadi tahanan di Polres Majalengka.

BACA JUGA:Cara Sederhana DPC Gerindra Rayakan HUT ke 15 Tahlil Bersama, sampai Koalisi Untuk Pilpres Gerindra - PKB

BACA JUGA:Pengakuan Oknum Perangkat Desa Karangbaru Kuningan Soal Kredit Fiktif, Bu Kadus Siap Mundur

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan Kasi Propam AKP Sarjiyo menjelaskan, tersangka telah ditangkap dan dilakukan pengembangan.

“Kedua pelaku telah melakukan beberapa tindak pidana terkait dengan curanmor kita akan kembangkan lagi untuk mendapatkan barang bukti kendaraan hasil curiannya namun sudah tidak ada pada mereka dan sudah dijual ke penadah,” terangnya.

Lalu, Kapolres juga menyebutkan bahwa Kedua Pelaku ini berprofesi sebagai pencari barang bekas atau pemulung di lingkungan sekitar.

“Jadi mereka sambil mecari barang rongsok mereka juga mengindentifikasi lokasi lokasi mana yang rawan ataupun aman apabila mereka melakukan aksinya tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA:Shopee Error Hari Ini, Berikut Langkah yang Harus Dilakukan

BACA JUGA:Terima Masukan Dewan Pers, Jokowi Segera Terbitkan Perpres Media Sustainability

Kapolres juga menghimbau masyarakat agar meningkatkan lagi pengamanan dan keamanan dalam penyimpanan lagi kendaraan bermotor.

Pelaku KJ dan SH dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Catat! Perhatikan Tanda Kampas Rem Sudah Aus

BACA JUGA:141 Ribu Orang Ramaikan UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENUER 2022, BRI Antarkan UMKM Go Global

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: