Tukang Becak Bobol Rekening Nasabah BCA, Kuras Uang Rp320 Juta Milik Korban
Terdakwa Setu, tukang becak bobol rekening BCA (layar atas kiri), dalam sidang di PN Surabaya. Foto: -Pace Morris-Harian Disway
Tersangka lain yang juga otak kejahatan tersebut adalah M Toha. Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Toha.
Gagasan untuk menguras habis isi rekening milik nasabah Bank BCA bernama Muin Zachary itu berasal dari M Toha. Toha kemudian merekrut Setu, seorang tukang becak yang biasa mangkal di Pakis, Kota Suraba.
Atas perintah Toha, Setu kemudian mendatangi kantor Bank BCA di Jalan Indrapura Kota Surabaya untuk menguras isi rekening milik Muin Zachary sebesar Rp320 juta.
Setu dipilih oleh Toha lantaran memiliki postur tubuh yang mirip dengan Muin.
BACA JUGA:Guru TK, SD dan SMP Se-Kabupaten Cirebon Tandatangani Perjanjian Kinerja, Ini Tujuannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: