Guru TK, SD dan SMP Se-Kabupaten Cirebon Tandatangani Perjanjian Kinerja, Ini Tujuannya

Guru TK, SD dan SMP Se-Kabupaten Cirebon Tandatangani Perjanjian Kinerja, Ini Tujuannya

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon H Ronianto memimpin penandatangan perjanjian kinerja guru TK, SD dan SMP Se-Kabupaten Cirebon di Pendopo Bupati, Senin 6 Februari 2023.-Diskominfo Kabupaten Cirebon -

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Bupati Cirebon Drs H Imron menghadiri kegiatan pengukuhan Koordinator Pengawas (Korwas), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) TK, SD, SMP masa bhakti tahun 2023-2026.

Kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Cirebon ini juga sekaligus melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Kepala SMP Negeri dan SD Negeri dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Tahun 2023, Senin 6 Februari 2023.

BACA JUGA:Penetapan Awal Ramadan 2023 Muhammadiyah dan Pemerintah Sama, Tapi Lebaran Beda

Bupari Cirebon Drs H Imron MAg berharap, kegiatan ini mampu meningkatkan prestasi sekolah serta bisa menumbuhkan potensi anak didiknya.

"Dari pembentukan ini, kami berharap para pengawas ini bisa memberikan pengawasan terhadap guru-guru dan pengamatan terhadap sekolah," ujarnya.q

BACA JUGA:Petugas Gabungan Gelar Razia di Tengah Tani Cirebon, Inilah Sasarannya

Selain itu, Bupati Imron juga mengatakan bahwa guru mempunyai peranan yang sangat besar dalam kehidupan dan mampu membawa perubahan pola pikir.

"Guru mempunyai peran yang sangat besar dalam kehidupan dan bisa membawa pemikiran untuk berkemajuan, bisa mengkoreksi atau bisa mengantisipasi permasalahan," katanya.

BACA JUGA:Status Tersangka Muhammad Hasya Atallah Dicabut, Polda Metro Jaya Minta Maaf

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto menjelaskan perjanjian kinerja dilaksanakan untuk menjadikan sekolah-sekolah tersebut menjadi sekolah unggulan.

"Perjanjian kinerja itu untuk 110 kepala SD dan 41 kepala SMP. Kami harap, sekolah-sekolah tersebut nantinya bisa menjadi sekolah-sekolah unggulan," jelas Ronianto.

BACA JUGA:Status Tersangka Muhammad Hasya Atallah Dicabut, Polda Metro Jaya Minta Maaf

"Dengan perjanjian kinerja ini, kepala sekolah tidak bisa hanya duduk diam."

"Mereka harus punya target-target tertentu untuk menjadikan sekolah berprestasi dalam waktu satu tahun."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase