2 Tersangka Diamankan, Kasus Pencurian 18 Ton Batu Bara di Cirebon

Pelaku pencurian batu bara ditahan di Mapolresta Cirebon. -Cecep Nacepi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – 2 orang tersangka berhasil diamankan polisi dalam kasus pencurian batu bara di Cirebon.
Pencurian batu bara ini terjadi di PT Grage Bara Sejahtera. Kasus ini akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Cirebon.
Polisi mengamankan pelaku dua orang. Pelaku pertama berinisial D asal dari wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Kemudian pelaku kedua berinisial N yang berasal dari Kabupaten Bandung Barat. Adapun tersangka ketiga dan keempat berinisial RR dan S masih berstatus buron.
BACA JUGA:Linda Yuliana Warga Majalengka, Dijebak Jadi Kurir Narkoba di Ethiopia
BACA JUGA:Perbaikan Jalur Pantura Jelang Mudik Lebaran 2025, Jawa Barat 100 Kilometer
Tersangka keempat berinisial S yang masih diburu oleh polisi berperan sebagai penadah batu bara hasil curian.
Para pelaku merupakan karyawan PT Grage Bara Sejahtera. D bekerja sebagai Pengawas Lapangan sedangkan RR sebagai operator alat berat.
Kemudian N selaku sopir truk tronton dengan nomor polisi D 9818 AE yang mengangkut batu bara.
Para tersangka memanfaatkan peran mereka di perusahaan tersebut. Kemudian mereka bekerja sama untuk melancarkan aksi pencurian batu bara sejak 24 Agustus 2024.
BACA JUGA:Warga Cirebon Rela Antre Beli Shell Padahal Harga Naik, Sudah Gak Percaya Pertamina?
BACA JUGA:Bobby/Melati Juara Sri Lanka International Challenge 2025, Kalahkan Lawan Berat The Minions
Aksi pencurian itu dimulai dengan tersangka N masuk pada malam hari sekitar pukul 20.47 WIB membawa truk tronton.
D yang bertindak sebagai pengawas kemudian menugaskan RR yang selaku operator alat berat untuk memuat batu bara ke dalam truk tronton yang dikemudikan N.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: