Wow! Nikah di KUA Jadi Tren
Pernikahan-ilustrasi--
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Jagat media sosial (medsos) diramaikan dengan adanya fenomena nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Tak sedikit pasangan yang membagikan momen-momen pernikahannya di KUA. Banyak di antara netizen yang terinspirasi, namun tak sedikit pula yang tetap memilih menikah di luar KUA dengan pertimbangan tuntutan keluarga.
Namun ternyata, fenomena menikah di KUA bukan hal yang asing bagi masyarakat Cirebon. Terbukti, dari data Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon, angkanya mencapai 341 pasangan yang menikah di KUA selama tahun 2022 lalu.
Kendati demikian, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Cirebon, Rizki Riyadhu Taufiq menyebut, angka tersebut masih jauh dibandingkan dengan total pasangan yang menikah di luar KUA. Di mana, Kemenag mencatat, jumlah pasangan yang menikah di luar KUA mencapai 2.095 pasangan.
Jumlah tersebut hanya sekitar 15 persen saja dari total keseluruhan pasangan yang menikah di Kota Cirebon selama tahun 2022. “Kebanyakan memilih menikah di luar KUA,” ungkapnya.
BACA JUGA:Tidak Hanya Ciremai, Berikut Ini Gunung di Kuningan Yang Wajib Diketahui
BACA JUGA:Gunung Pojok Tilu Punya Cerita Mistis, Begini Kondisi Puncaknya
Menikah di KUA atau di luar KUA memang menjadi pilihan tersendiri bagi pasangan yang hendak menikah. Menikah di KUA memang lebih banyak dilakukan oleh pasangan yang sudah berumur.
Sedangkan pasangan yang memilih menikah di luar KUA biasanya dilangsungkan oleh pasangan muda atau yang baru pertama kali melangsungkan pernikahan. Namun tak sedikit pula pasangan muda yang didapati menikah di KUA. “Ada juga yang penting sah. Pulang dari KUA langsung bawa buku nikah,” ujarnya.
Rizki mengatakan, dengan semakin banyaknya pasangan yang memilih menikah di KUA bisa jadi disebabkan oleh semakin meningkatnya pemahaman masyarakat soal menikah di KUA yang lebih murah jika dibandingkan di luar KUA.
Untuk yang menikah di KUA, pasangan hanya perlu datang ke KUA untuk mendaftar dan memnuhi persyaratan sebagaimana Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
BACA JUGA:Polisi di Majalengka Gelar Operasi Keselamatan, Ini Sasarannya
BACA JUGA:Satlantas Polres Majalengka Datangi Juru Parkir dan PKL, Ini yang Dilakukan
Persyaratan tersebut antara lain mengisi formulir permohonan nikah, fotokopi akta kelahiran, KTP, KK, surat rekomendasi dari KUA kecamatan, persetujuan kedua calon pengantin, izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun, surat izin dari atasan atau kesatuan (untuk TNI/Polri).
Ia mengungkapkan, tak ada biaya yang dikenakan oleh pemerintah bagi pasangan yang ingin menikah di KUA. Hal itu bertujuan memberikan kemudahan dan fasilitas bagi masyarakat yang ingin menikah.
“Kalau di luar KUA biayanya Rp600 ribu melalui Bank. Nah kalau menikah di KUA gratis. Namun waktu yang disediakan hanya di hari dan jam kerja saja. Yakni pukul 07.30-16.00,” pungkasnya.
BACA JUGA:Ini Wisata di Cirebon yang Wajib Dikunjungi Karena Keunikan dan Keindahannya
BACA JUGA:Pakai Ducati Desmosedici Spek 202, Marco Bezzecchi Pimpin Tes Resmi MotoGP di Sirkuit Sepang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: