Kuasa Hukum Sebut Ferdy Sambo Siap Dihukum Mati, Tapi Kecewa dengan Vonis Putri

Kuasa Hukum Sebut Ferdy Sambo Siap Dihukum Mati, Tapi Kecewa dengan Vonis Putri

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis matinya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Foto:-JPNN-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Ferdy Sambo siap dihukum mati sebagai risiko tertinggi dari kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis. Menurut Arman, kliennya sudah siap dengan risiko tertinggi dari keputusan hakim PN Jakarta Selatan.

Namun demikian, Arman juga memastikan, masih akan melakukan upaya hukum pasca Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim.

“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi (hukuman mati)," demikian dikatakan Arman Hanis dikutip dari JPNN, Selasa 14 Februari 2023.

"Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” imbuhnya. 

BACA JUGA:MENGGELITIK, Anggota Dewan Kuningan Diberi 'Jamu Kuat' , Terkait Pansus Gagal Bayar

Pasca sidang vonis Ferdy Sambo, Arman mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim. Namun demikian, berikutnya akan ada upaya hukum yang mereka lakukan.

“Intinya, dalam tingkat pertama ini kami hormati (putusan hakim). Tetap kami hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” ujarnya.

Terkait vonis hakim yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan bahwa dirinya kecewa.

Dia tetap bersikukuh, bahwa dalam kasus ini, sosok Putri Candrawathi merupakan korban. Karena itu, tidak layak mendapatkan hukuman 20 tahun pernjara sesuai vonis hakim.

“Pastilah kecewa. Merasa, kok, Ibu Putri khususnya, korban, dihukum seperti itu,” katanya.

BACA JUGA:Surat PSSI Tak Digubris KMSK Deinze saat Panggil Marselino Ferdinan Pulang, Kekuatan Timnas Terancam

Sebelumnya, hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhi pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambon dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Adapun Putri Candrawathi di hari yang sama dijatuhi vonis hukuman pidana penjara 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: