Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Tak Terima: Pasti Banding Lah
Terdakwa Kuat Ma'ruf saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: -Ricardo-JPNN.com
Kuat Ma'ruf memastikan akan melakukan perlawan hukum dengan cara mengajukan banding.
"Pasti bandinglah," katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Perlawan hukum yang dilakukan bukan tanpa alasan. Dia menyebut bahwa dirinya tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA:5 Fakta Pemuda Asal Bakung Cirebon Cetak Uang Palsu, Pakai Kertas HVS
"Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," tegasnya.
Sementara Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan putusan Majelis Hakim terhadap kliennya tak sesuai dengan fakta persidangan.
Dia juga menyebut pertimbangan hakim yang mengatakan kliennya tidak sopan selama persidangan sangat mengada-ada.
Kuat Ma'ruf selama persidangan telah mematuhi semua hal yang diwajibkan.
"Itu mengada-ngada, semua apa yang diinstruksikan dan sebagaimana etika-etika persidangan yang ada sebagai terdakwa itu diikuti semua," kata Irwan. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase