Richard Eliezer Sudah Divonis, Berikut Ini Respons Polri, Akan Dipecat?

Richard Eliezer Sudah Divonis, Berikut Ini Respons Polri, Akan Dipecat?

Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer dalam persidangan. Foto: -Ricardo-JPNN.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM -- Richard Eliezer atau Bharada E sudah divonis oleh hakim PN Jakarta Selatan dalam sidang hari ini Rabu 15 Februari 2023.

Richard Eliezer dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J namun demikian, ada sejumlah hal yang disebut meringankan terdakwa.

Dengan demikian, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim Wahyu Iman Santoso.

Salah satu hal yang meringankan terdakwa Richard menurut hakim adalah, perannya sebagai justice collaborator yang mengungkapkan kejahatan Ferdy Sambo cs.

Pasca sidang vonis yang dijalani Richard PN Jakarta Selatan, Polri pun buka suara melalui Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. 

BACA JUGA:MOLOR 1 JAM, Rapat Paripurna Pansus Gagal Bayar Pemkab Kuningan

BACA JUGA:KULIAH GRATIS, Ini Dia Keunggulan Program KIP Kuliah 2023 Dibanding Bidikmisi

Dikatakan oleh Irjen Dedi, keputusan hakim PN Jaksel memvonis Bharada E harus dihormati dan dihargai semua pihak. “Semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan,” katanya. 

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun demikian, Irjen Dedi tak mengomentari soal itu. 

Sementara itu, Polri belum menggelar sidang etik untuk Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal. Menurut Dedi, jadwal sidang etik untuk keduanya akan segera disiapkan.

Menurut dia, ada sejumlah hal yang perlu dilakukan oleh polri sebelum menggelar sidang etik. Antara lain, persiapan pelaksanaan oleh Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang.

"Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu," katanya.

BACA JUGA:Detik-detik Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Memutuskan Terbukti Bersalah

Sebelumnya, Dedi pernah mengungkapkan bahwa sidang etik untuk Bharada E dan Ricky Rizal akan digelar setelah putusan pidana-nya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: