Richard Eliezer Sudah Divonis, Berikut Ini Respons Polri, Akan Dipecat?
Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer dalam persidangan. Foto: -Ricardo-JPNN.com
Diketahui Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap Bharada Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara selama 12 tahun. Tidak hanya itu, vonis Bharada E juga paling rendah di banding 4 terdakwa lain.
Seperti diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati, Putri Candrawathi dengan hukuman pidana penjara 20 tahun, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Sementara itu, menarik menantikan sidang etik yang akan digelar Polri untuk Richard dan Ricky Rizal, akankah dipecat?
BACA JUGA:Kepala Desa Karangbaru Kuningan Dituntut Mundur, Berikut Rincian Kesalahannya
BACA JUGA:Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2023 dan Tanggal-tanggal Penting yang Harus Diingat Oleh Calon Peserta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: