Bharada E Divonis 1,6 Tahun, Majelis Hakim: Dia Bukan Pelaku Utama Pembunuhan Brigadir J
Bharada E divonis 1,6 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J-Ricardo/Jpnn-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer telah divonis 1 tahun 6 bulan.
Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara karena sudah menjadi eksekutor pembunuhan terhadap Brigadir J.
BACA JUGA:HUJAN BADAI, Berikut Titik Banjir di Kota Cirebon Hari Ini Cukup Merata , Waspada Juga Pohon Tumbang
Hakim menegaskan, Richard Eliezer sudah bersikap jujur dengan menanggung berbagai resiko ancaman.
Oleh karena itu, kejujuran Bharada E sangat membantu semua pihak membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo yang tak lain adalah mantan atasannya.
Menurut hakim Richard Eliezer sangat layak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang berkerja sama dengan Justice Collaborator karena sudah membongkar kejahatan Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Tanggap Bencana Banjir Ijen Bondowoso, BRI salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama justice collaborator (JC),” ujar hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Hakim mengatakan, bahwa syarat sebagai justice collaborator bukan pelaku utama yang merancang tindakan kejahatan tersebut.
"Menentukan syarat justice collaborator adalah bukan pelaku utama," ucap hakim.
BACA JUGA:Banjir Kota Cirebon, Alun-alun Sangkala Buana Kasepuhan Tergenang
"Sehingga meskipun terdakwa benar menembak Yosua, tapi bukan pelaku utama," tegas hakim.
Menurut hakim, Sambo Cs mempunyai peran masing-masing yang sangat terstruktur bagaikan sistem untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban (Yosua Hutabarat).
Bahwa aktor intelektual yang merancang pembunuhan terhadap Brigadir J ialah Ferdy Sambo (Sebagai pelaku utama) dan ikut melakukan penembakan kepada Yosua Hutabarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase