Mau Bergabung ke IKN? Badan Otorita Ibu Kota Nusantara Buka Lowongan PPNPN 2023, Nih Syaratnya

Mau Bergabung ke IKN? Badan Otorita Ibu Kota Nusantara Buka Lowongan PPNPN 2023, Nih Syaratnya

IKN --

 

·         Pas foto berwarna latar belakang merah dengan kapasitas berkas 500 Kb;

 

·         Pindai Sertifikat TOEFL dengan minimal skor 500 atau IELTS 6.0 yang dikeluarkan oleh institusi terakreditasi nasional yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal pendaftaran;

 

·         Mengunggah Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 2;

 

·         Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani di atas matera Rp.10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 3;

BACA JUGA:Trayek Diserobot, Sopir Angdes di Arjawinangun Protes

 

·         Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui www.ikn.go.id untuk itu pelamar seleksi terbuka diharapkan aktif mengakses situs dimaksud;

 

Berkas yang masuk akan diperiksa dan diseleksi oleh Panitia Seleksi, dan keputusan tidak dapat diganggu gugat.

 

Keterangan Umum Pendaftaran PPNPN IKN Nusantara 2023:

 

1.       Pendaftaran hanya dilakukan dengan mengunggah dokumen sebagaimana di atas. Panitia seleksi tidak menerima lamaran melalui pos atau media lainnya;

 

2.       Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan hanya kepada peserta yang lolos melalui surat elektronik;

 

3.       Dalam setiap tahapan seleksi, hanya pelamar yang dinyatakan lulus yang akan dihubungi untuk mengikuti tahapan selanjutnya melalui surat elektronik;

BACA JUGA:Siap-siap! Tiket Kereta Api Angkutan Lebaran 1444 H Sudah Bisa Dipesan Per 26 Februari 2023

 

4.       Segala jenis pertanyaan yang berkaitan dengan seleksi penerimaan PPNPN di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat disampaikan melalui alamat email [email protected];

 

5.       Kegiatan seleksi tidak dipungut biaya, adapun biaya akomodasi dan transportasi ditanggung pelamar;

 

6.       Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase