DPRD Tetapkan 13 Raperda

DPRD Tetapkan 13 Raperda

INDRAMAYU – 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akhirnya selesai dibahas oleh panitia khusus (pansus) DPRD Indramayu dan setuju untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Indramayu, yang mengagendakan laporan hasil kerja panitia khusus DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (30/12). Sebagaimana diketahui, untuk membahas 13 raperda telah dibentuk tiga pansus. Pansus I membahas raperda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perkotaan Indramayu, raperda RDTR perkotaan Lohbener, raperda RDTR perkotaan Terisi, dan RDTR perkotaan Sukra. Pansus II membahas raperda tentang pembentukan produk hukum desa, raperda tentang perubahan kedua Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Hasil Lelang Rawa dan Tanah eks Pangonan, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tanah Timbul, dan raperda tentang sekretariat dewan pengurus Korpri Kabupaten Indramayu. Kemudian Pansus III membahas empat raperda, yaitu raperda perlindungan kesenian tradisional masyarakat Indramayu, perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satpol PP, raperda retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga asing, dan raperda penyelenggaraan ibadah haji daerah dan biaya transportasi jamaah haji Indramayu. Ketua Pansus I, H Taufik Hidayat SH mengatakan, setelah melalui pembahasan maka kelima raperda tersebut akan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Meskipun demikian, untuk raperda RDTR Perkotaan Indramayu, Lohbener, Terisi, dan Sukra penetapannya menunggu hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat dan persetujuan substansi. Wakil Ketua Pansus II, Dalam SH KN mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan pansus II, keempat raperda tersebut telah memenuhi azas pembentukan peraturan daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta layak untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. “Kami berharap, setelah raperda tersebut ditetapkan maka bisa dilaksanakan sehingga bisa dirasakan manfaatnya,” ujar Dalam. Sementara juru bicara Pansus III, Ruslandi SH, juga menyampaikan hasil pembahasan pansus III terhadap empat raperda, dan setuju untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung Ketua DPRD Indramayu, Drs H Abdul Rozaq Muslim SH MSi dan Wakil Ketua Drs H Sanusi Ghofur. Sementara Bupati Indramayu berhalangan hadir dan diwakili oleh Sekda, H Ahmad Bahtiar SH. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: