Jangan Sembarangan! Menyalakan Lampu Hazard Mobil Ada Aturannya, Jelas dalam Undang-undang

Jangan Sembarangan! Menyalakan Lampu Hazard Mobil Ada Aturannya, Jelas dalam Undang-undang

Aturan menyalakan lampu hazard mobil sesuai Undang-undang. Foto:-ASURANSI ASTRA FOR RADAR CIREBON-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Masih banyak pengemudi mobil yang sembarangan menyalakan lampu hazard. 

Ya, mobil memiliki banyak perangkat dan komponen yang memiliki fungsi masing-masing untuk membantu pengendara berkendara dengan aman. 

Sayangnya, masih banyak pengendara yang belum memahami fungsi dari lampu hazard alias lampu darurat. 

Hal ini menyebabkan kesalahpahaman yang sering terjadi di jalan. Dampak lebih lanjut adalah gangguan pada arus lalu lintas

Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan penggunaan dan fungsi lampu hazard. 

BACA JUGA:Malaysia Airlines Siap Buka Rute Penerbangan ke Bandara Kertajati Majalengka, Yang Lain Nunggu Tol Cisumdawu

Hal itu menurut dia, sudah tertuang dalam UU Pasal 121 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, (LLAJ). 

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa lampu hazard hanya digunakan dalam keadaan darurat seperti keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban. 

Keadaan darurat yang dimaksud adalah saat kendaraan dalam kondisi diam dan memasang segitiga pengaman di belakangnya, bukan saat sedang mengendarai kendaraan. 

Apabila melanggar undang-undang terkait, akan dikenakan tilang dengan denda sebesar Rp500.000. 

Faktanya, saat hujan deras dan jarak pandang pengemudi turun drastis, kebanyakan dari pengendara menyalakan lampu hazard.

BACA JUGA:Tol Cisumdawu Akan Segera Diresmikan, Bos Otomotif di Cirebon Ikut Bahagia

BACA JUGA:Daihatsu Sukses Pertahankan Peringkat 2 Penjualan Otomotif Nasional Selama 14 Tahun

Tujuan mereka untuk membantu memberikan isyarat agar kendaraan mudah terlihat oleh pengendara lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: